Polling kumparan: 77,08% Pembaca Setuju dengan Redenominasi Rupiah

18 November 2025 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polling kumparan: 77,08% Pembaca Setuju dengan Redenominasi Rupiah
Sebanyak 77,08 persen atau 1.160 pembaca kumparan setuju dengan redenominasi rupiah. Angka ini merupakan hasil polling kumparan. #bisnisupdate #bisnis #text
kumparanBISNIS
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
Sebanyak 77,08 persen atau 1.160 pembaca kumparan setuju dengan redenominasi rupiah. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 11 hingga 18 November 2025.
Total ada sebanyak 1.505 responden telah menjawab polling ini. Sementara, terdapat 22,92 persen atau 345 responden yang tak setuju dengan redenominasi rupiah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan kebijakan redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Rencana tersebut resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Purbaya.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan digit rupiah. Melalui rencana ini, Purbaya ingin menyederhanakan jumlah digit pada mata uang. Dengan kata lain, nilai riil rupiah tetap sama, namun penyebutannya dibuat lebih sederhana.
Beberapa angka 0 akan dihapus, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1. Sebagai contoh dalam perdagangan ada harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam Renstra Kemenkeu dijelaskan, kebijakan redenominasi bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian lewat peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
Lalu, untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
Dalam dokumen itu, Purbaya menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU tersebut dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran dan ditarget rampung pada tahun 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029, dikutip pada Sabtu (8/11).
Trending Now