Populer: Formulasi Bea Keluar Minerba; RI Raih Rp 11,48 T dari Pengemplang Pajak
25 November 2025 5:42 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Populer: Formulasi Bea Keluar Minerba; RI Raih Rp 11,48 T dari Pengemplang Pajak
Penerapan bea keluar minerba nantinya akan mempertimbangkan harga di pasar internasional.kumparanBISNIS

Berita mengenai formulasi bea keluar untuk komoditas minerba yang telah dihitung oleh pemerintah menjadi berita populer di kumparanBISNIS pada Senin (24/11).
Selain itu, berita tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak juga banyak dibaca. Simak rangkumannya!
Formulasi Bea Keluar Komoditas Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah memang sudah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas minerba. Salah satu yang dipastikan dikenakan bea keluar adalah emas.
Meski demikian, nantinya bea keluar tak hanya untuk emas melainkan beberapa komoditas mineral lain. Penerapannya juga akan mempertimbangkan pergerakan harga di pasar internasional.
βKalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan karena harganya tinggi banget,β ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati besaran bea keluar emas di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini sekaligus mendukung agenda hilirisasi komoditas tersebut.
RI Kantongi Rp 11,48 T dari Pengemplang Pajak
Terkait Rp 11,48 triliun yang dikumpulkan DJP, capaian itu baru menyentuh 57,25 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan Rp 20 triliun.
Hal tersebut karena masih ada 201 wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak kepada negara. Nilai ini menjadi bukti besar target penerimaan tahun ini masih bergantung dari penyelesaian pajak para pengemplang tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga akan menerapkan strategi penindakan dan pengawasan secara berlapis. Selain penagihan aktif ke wajib pajak, otoritas juga menggencarkan koordinasi dengan eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum guna memastikan para penunggak tidak mengabaikan kewajiban.
βKami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,β kata Bimo.
