Populer: Mantan Bos Investree Akhirnya Ditangkap; 11 Poin Krusial dari RUU BUMN
27 September 2025 6:11 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Populer: Mantan Bos Investree Akhirnya Ditangkap; 11 Poin Krusial dari RUU BUMN
Penangkapan mantan direktur utama PT Investree, Adrian Asharyanto Gunadi akhirnya dibekuk polisi. Dia telah menjadi buron sejak November 2024. kumparanBISNIS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, dan Interpol berhasil membawa balik buronan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, ke Tanah Air. Kabar ini menjadi salah satu berita populer sepanjang Jumat (26/9).
Selain itu, terdapat juga kabar mengenai Komisi VI DPR yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. Berikut ringkasannya:
Jadi Buron Sejak November 2024, Bos Investree Akhirnya Ditangkap
OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
βTersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya angka cukup material,β ucap Deputi Komisioner Hukum OJK, Yuliana, di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dikutip Sabtu (27/9).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai special purpose vehicle dengan mencatut nama PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, OJK menegaskan koordinasi penanganan kasus hukum eks Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih terus berlangsung. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Jo Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
11 Poin Krusial dari RUU BUMN
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sudah disepakati dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, memaparkan bahwa pembahasan RUU BUMN berlangsung sejak 23 hingga 26 September 2025. Prosesnya mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga tahap sinkronisasi dengan tim perumusan serta tim sinkronisasi.
βPada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,β ujar Andre saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip Sabtu (27/9).
Berikut 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut:
