Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Dinilai Belum Optimal

13 Oktober 2025 8:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Dinilai Belum Optimal
Mensesneg mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) karena belum memberikan dampak ke ekonomi nasional.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Dolar-Rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai belum berjalan seoptimal yang diharapkan. Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditemui wartawan di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Minggu (12/10) malam.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan aliran devisa dari hasil ekspor belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi perekonomian nasional.
β€œYa masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera untuk dipelajari kembali,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan tren positif dalam pelaksanaan kebijakan DHE. Pertumbuhan eksportir yang menukarkan DHE sumber daya alam ke rupiah terus meningkat. Hingga saat ini, mayoritas eksportir yang menukar DHE ke rupiah sudah mencapai 87 persen.
Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menyebutkan bahwa peningkatan ini merupakan dampak langsung dari regulasi baru.
β€œKarena konversi yang terjadi itu sudah mencapai sekitar 87 persen. Jadi artinya para eksportir yang membawa dolarnya dia convert ke rupiah. Dan ini kami juga bisa merasakan di pasar di mana suplai dari dolarnya itu sudah makin membaik,” kata Destry dalam konferensi pers, Rabu (17/9).
Meski capaian tersebut menunjukkan kemajuan, evaluasi yang dilakukan pemerintah menjadi langkah penting untuk menutup celah-celah yang masih menghambat optimalisasi devisa. Pemerintah menilai kebijakan ini harus terus diperkuat agar dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta memperkuat cadangan devisa negara.
Adapun, aturan mengenai DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya. Regulasi baru tersebut memperketat penempatan DHE di dalam negeri dan mulai berlaku pada Maret 2025.
Trending Now