Purbaya Berlakukan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Industri Tekstil RI
21 Oktober 2025 14:00 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Purbaya Berlakukan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Industri Tekstil RI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas.kumparanBISNIS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025, yang mulai berlaku pada awal November 2025. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menemukan adanya peningkatan signifikan impor benang kapas, baik secara absolut maupun dibandingkan produksi dalam negeri.
βLonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri,β kata Purbaya dalam aturan itu, dikutip Selasa (21/10).
Pemerintah menetapkan tarif BMTP secara bertahap selama tiga tahun dengan besaran yang menurun setiap tahunnya, sebagai masa adaptasi bagi pelaku industri tekstil.
Tahun pertama Rp 7.500 per kg, tahun kedua Rp 7.388 per kg. Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 7.277 per kg. Skema bertahap ini diharapkan memberi waktu bagi industri lokal untuk memperkuat daya saingnya di tengah kompetisi global.
Kebijakan ini berlaku untuk benang kapas dengan pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206, yang mencakup benang carded, combed, maupun campuran kapas.
Dalam beleid itu juga disebutkan, BMTP berlaku untuk seluruh negara asal impor, kecuali 120 negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran B. Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika importir menyertakan Certificate of Origin (CoO) yang sah.
Jika dokumen tersebut tidak valid, maka bea masuk pengamanan tetap dipungut secara penuh. Selain itu, BMTP bersifat tambahan di luar bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun tarif preferensi dari perjanjian dagang seperti FTA atau CEPA.
Kebijakan ini juga diterapkan terhadap barang di kawasan berikat dan perdagangan bebas, kecuali diatur lain. Peraturan tersebut diteken Purbaya pada 8 Oktober 2025 dan diundangkan pada 20 Oktober 2025.
βPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,β bunyi dalam Pasal 9 PMK 67/2025.
