Purbaya Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menteri Keuangan di PTUN
18 September 2025 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Purbaya Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menteri Keuangan di PTUN
Sebelumnya Mbak Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta terkait keputusan dilarang ke luar negeri karena piutang. kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.
Sebelumnya, Tutut menggugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Dalam perkara itu, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Menteri Keuangan. Objek gugatan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Keputusan tersebut dikeluarkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani. Belum diketahui detail isi gugatan Tutut, namun agenda pemeriksaan persiapan awalnya dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Meski Purbaya menyebut gugatan sudah dicabut, pihak PTUN Jakarta mengaku belum bisa memastikan gugatan tersebut sudah dicabut atau belum.
โUntuk hal tersebut belum dapat kami pastikan karena pemeriksaannya belum dimulai ya,โ kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi kepada kumparan, Kamis (18/9).
