Purbaya Teken Aturan Baru, Dana Desa Wajib Sokong Koperasi Merah Putih
26 November 2025 17:41 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Purbaya Teken Aturan Baru, Dana Desa Wajib Sokong Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya meneken aturan baru yang mewajibkan dana desa 2025 untuk turut menyokong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan baru yang mewajibkan dana desa 2025 untuk turut menyokong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
βBahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108,β tulis beleid tersebut dikutip Rabu (26/11).
Dalam aturan ini, penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pagu dana desa pada tahap I untuk digunakan paling lambat bulan Juni, dan 40 persen pagu dana desa pada tahap II untuk digunakan paling cepat bulan April.
Namun, untuk persyaratan penyaluran tahap II, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di suatu desa menjadi syarat. Nantinya, desa wajib menyertakan akta pendirian Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih. Hal ini termaktub pada Pasal 24 Ayat 3 beleid tersebut.
βAkta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,β jelas beleid tersebut.
Dalam beleid ini, format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes juga disertakan. Adapun surat tersebut nantinya harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. Adapun PMK tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan yakni mulai 19 September 2025.
