Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026
8 Desember 2025 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah masih menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam waktu dekat.kumparanBISNIS

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah masih menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam waktu dekat terutama pada 2026. Katanya, kebijakan tersebut lebih baik dijalankan ketika kondisi ekonomi Indonesia setidaknya sudah mencapai 6 persen.
Pengenaan cukai MBDK sudah tercantum dalam APBN 2026, setorannya ditargetkan dapat mencapai Rp 7 triliun.
โSaya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan,โ sebut Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).
Purbaya pun menuturkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat. Jika ekonomi sudah membaik, ia berjanji akan memberikan paparan mengenai MBDK.
โKe depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,โ tutur Purbaya.
Sebelumnya, kebijakan penerapan cukai MBDK masuk dalam deretan strategi untuk memperluas objek cukai demi mendorong penerimaan negara secara optimal.
"Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip Senin (8/12).
Rencana itu turut diikuti dengan kenaikan target penerimaan bea dan cukai menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap PDB dalam RAPBN 2026. Sebelumnya, target dalam dokumen KEM-PPKF hanya berada di rentang 1,18 persen sampai 1,21 persen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro ikut menjelaskan bahwa target penerimaan dari cukai MBDK bisa menambah pundi-pundi negara hingga triliunan rupiah. Dengan syarat regulasinya harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
"MBDK targetnya yang 6 persen. Untuk minuman yang pemanisnya 6 persen, yang dalam, tidak yang kandungan gulanya 6 persen. Yang 6 persen terus yang berkemasan yang sudah ada BPOM. Nah ini akan menambah objek pajak kurang lebih Rp 5-6 triliun,โ ungkapnya.
Namun, kata Fauzi, implementasi kebijakan ini tergantung pada sikap pemerintah. Apakah akan dijalankan mulai semester II 2025 atau tetap menunggu tahun 2026 seperti tertuang dalam RAPBN.
