Ramai Kabar Food Tray MBG Mengandung Lemak Babi, Mendag Usul Wajib Pakai SNI

29 Agustus 2025 12:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ramai Kabar Food Tray MBG Mengandung Lemak Babi, Mendag Usul Wajib Pakai SNI
Pemerintah butuh 80 juta food tray dan harus impor dari China. Tapi ramai dikabarkan ada lemak babi di unit food tray.
kumparanBISNIS
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan seluruh nampan makanan ataufood tray, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sering dengan santernya kabar food tray impor mengandung lemak babi, yang digunakan sebagai pelumas saat proses produksi di pabrik. Namun terkait hal ini, Budi menyebutkan belum ada bukti konkret.
Budi hanya menyarankan agar seluruh food tray, yang saat ini sangat dibutuhkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), harus menggunakan SNI.
"Kita mengusulkan, kemarin sudah kita rapat dengan KL lain, kita mengusulkan supaya food tray itu pakai SNI. Jadi kalau sekarang misalnya diragukan ya sudah pakai SNI saja. Kita sudah usul," ungkapnya saat ditemui awak media di Sarinah, Kamis (28/8).
Di sisi lain, pemerintah berencana mempermudah izin impor food tray dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 yang disebut akan berlaku hari ini, Jumat (29/8).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan sambutan saat launching Hari Ritel Nasional yang diinisiasi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dengan revisi aturan itu, Budi memastikan impor food tray tidak perlu rekomendasi peraturan teknis (pertek). Hal ini lantaran produksi food tray di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan MBG.
"Produksi food tray di dalam negeri itu kan sekitar 15 juta, sementara kebutuhan kita 80 juta. Berarti kekurangannya kan impor. Nah, di regulasi Permendag yang baru itu berlakunya besok (Jumat), maksudnya boleh besok itu enggak perlu rekomendasi," jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa revisi Permendag tersebut tidak ada kaitannya dengan fenomena dugaan food tray mengandung babi, yang harus diusut lebih lanjut kepada pemasok (supplier).
"Kalau masalah mengandung babi enggak ada hubungannya dengan permendag. Tapi sampai sekarang kan kita belum tahu, belum terbukti ya mengandung babi. Makanya kalau nanti sudah terbukti ya cari supplier-nya," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan mempermudah impor food tray. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama yang diumumkan pemerintah pada Senin (30/6).
Food tray adalah wadah makan berbahan plastik atau sejenisnya yang biasa digunakan untuk penyajian makanan secara massal, seperti di kantin, sekolah, atau fasilitas pelayanan umum.
Berdasarkan pertimbangan pemerintah, komoditas food tray yang memiliki dua kode Harmonized System (HS) resmi dimasukkan dalam daftar barang yang dipermudah izin impornya.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) atas impor food tray dengan alasan kapasitas produksi dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan program MBG.
Trending Now