Respons Asosiasi E-Commerce hingga Logistik soal Pembatasan Diskon Ongkir
20 Mei 2025 8:09 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Respons Asosiasi E-Commerce hingga Logistik soal Pembatasan Diskon Ongkir
Pengusaha e-commerce minta pemerintah bikin satgas khusus untuk aturan ini. Sementara pengusaha logistik sambut baik agar bisnis lebih sehat.kumparanBISNIS

Pembatasan masa berlaku promo gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh kurir mendapat berbagai respons khususnya dari asosiasi e-commerce dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman. Keduanya mendukung aturan tersebut namun dengan catatan.
Untuk e-commerce, Indonesian E-commerce Association (idEA) melihat aturan ini masih membuka ruang kepada e-commerce dalam menerapkan promo gratis ongkir. Meski begitu hal yang disoroti adalah kejelasan teknis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) idEA Budi Primawan meminta pemerintah agar memiliki kejelasan teknis implementasi aturan tersebut.
βUntuk itu, idEA sebagai asosiasi juga turut serta dalam task force implementasi kebijakan ini bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaannya adil dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional,β ujar Budi kepada kumparan, Senin (19/5).
Beberapa detail teknis yang disoroti Budi adalah bagaimana biaya pokok dihitung, mekanisme pengawasan, serta transparansi parameter evaluasi.
Saat ini, pembatasan tersebut diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 ayat 3 aturan tersebut. Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan
Meski ada aturan tersebut, Budi melihat e-commerce masih bisa memberi potongan harga sampai promo gratis ongkir.
βArtinya, bukan pelarangan total, tetapi pengaturan agar promosi berjalan wajar dan tidak merusak iklim persaingan,β ujarnya.
Tanggapan juga datang dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Untuk aturan tersebut, Asperindo menyambut baik dan melihat persaingan usaha yang tidak sehat di industri usaha pos dan kurir bisa diatasi.
Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno dengan pencermatannya atas aturan tersebut menilai sejatinya tidak ada pengaturan promosi gratis ongkir di e-commerce atau marketplace melainkan mendorong agar harga grosir disepakati melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan.
βDengan peraturan ini diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli atau penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,β ujarnya.
Keberadaan aturan tersebut juga bisa berdampak positif pada industri pos dan kurir termasuk pada pendapatan kurir. Nantinya, operasional usaha jasa pos komersial diharap bisa lebih efisien dan memiliki kualitas layanan yang baik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.
βPerlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,β kata Edwin lewat keterangannya.
Dia mengatakan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon ongkos asli pengiriman yang meliputi biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
