Revisi UU PPSK Bakal Masukkan Kripto hingga Ubah Mandat Jasa Raharja
30 September 2025 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
Revisi UU PPSK Bakal Masukkan Kripto hingga Ubah Mandat Jasa Raharja
Ketua Komisi XI DPR memastikan revisi UU PPSK akan memasukkan kripto hingga mengubah mandat Jasa Raharja menjadi asuransi sosial.kumparanBISNIS

Penjelasan itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Benny K. Harman, mengenai urgensi revisi aturan tersebut.
“Biasanya usul perubahan disertai dengan alasannya. Saya belum menangkap apa alasannya, kecuali ada notasi putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tapi yang lain-lain saya tidak menemukan alasannya itu,” ucap Benny dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Merespons pertanyaan tersebut, Misbakhun menyatakan hasil judicial review terhadap Undang-Undang PPSK bersifat kumulatif terbuka. Katanya, terdapat dua gugatan di MK terhadap undang-undang tersebut.
Gugatan pertama terkait pasal mengenai kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian diminta untuk dibatalkan sepenuhnya dan diformulasikan ulang oleh MK.
Kemudian gugatan kedua menyangkut kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyusunan anggarannya. Selama ini, mekanisme penyusunan anggaran dilakukan dengan cara LPS melalui Dewan Komisioner mengajukan rancangan anggaran kepada Menteri Keuangan, kemudian disampaikan kembali ke LPS, dan akhirnya mendapat persetujuan DPR. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Misbakhun memaparkan, MK menilai bahwa mekanisme penyusunan anggaran harus disamakan dengan lembaga lain dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang anggotanya terdiri dari Bank Indonesia, OJK, dan LPS dengan koordinator Menteri Keuangan.
“Maka dengan klausul judicial review tersebut diminta untuk disampaikan mekanismenya tanpa melalui proses dengan Menteri Keuangan. Itu pak (alasannya),” kata Misbakhun dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Misbakhun menjelaskan alasan lain. Disebutkan bahwa pada saat penyusunan Undang-Undang P2SK sebelumnya, ada beberapa hal yang terlewat, salah satunya mengenai PT Jasa Raharja.
Kata Misbakhun, sejak Undang-Undang tahun 1964, Jasa Raharja menghadapi masalah struktural dan fundamental mengenai tanggung jawab atas kecelakaan yang tidak sepenuhnya berasal dari pembayar premi. Meskipun demikian, perusahaan tetap diwajibkan bertanggung jawab terhadap semua jenis kecelakaan.
Mandat tersebut tidak dapat sepenuhnya dijalankan karena keterbatasan dasar hukum, sehingga menimbulkan risiko dari aparat penegak hukum.
“Maka kita anggap pada saat membahas Undang-Undang P2SK di periode awal, kita mohon maaf itu terlewatkan. Karena kita membahas secara omnibus law pada saat itu,” tambah Misbakhun.
Dalam praktiknya, ketika Jasa Raharja menjalankan fungsinya, sering kali mereka dipertanyakan oleh APH mengenai kebijakan yang diambil, sehingga memerlukan proses penjelasan panjang.
“Selama ini, Jasa Raharja menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Karena tidak dilandasi oleh hukum yang kuat, maka mereka sering ditanya oleh APH, kenapa kamu ngambil policy ini? Harus dijelaskan dengan proses yang lama, dan mereka harus ditanya dulu oleh APH,” lanjut Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menyampaikan perkembangan aset digital, khususnya aset kripto yang menjadi salah satu alasan. Sejak diatur oleh Kementerian Perdagangan sebagai komoditas, lalu dikategorikan sebagai aset keuangan, kripto berkembang sangat masif.
“Ternyata (kripto) ini menjadi sebuah alternatif investasi baru bagi generasi milenial, generasi Z,” katanya.
Oleh karena itu, Misbakhun menilai perlu adanya landasan hukum yang lebih kuat pada tingkat undang-undang, agar sektor keuangan dapat lebih maju sekaligus memiliki dasar regulasi yang kokoh, termasuk aspek perlindungan hukum.
“Dan ini dalam rangka untuk apa? Sektor keuangan kita lebih advance, lebih kuat dalam regulasi. Sebenarnya yang sifatnya kita menyamakan dan mengharmonisasikan di satu Tingkatkan setelah LPS itu anggarannya melalui DPR, maka kita berikan penguatan pak,” tutur Misbakhun.
Terkait mekanisme kelembagaan, Misbakhun menyampaikan pula bahwa penyusunan RUU menekankan pada penyatuan mekanisme antara BI, OJK, dan LPS.
“Draft RUU, LPS, OJK, dan BI kita samakan semua. Bukan sebuah perlindungan hukum, kita tidak memberikan keistimewaan, tetapi apabila mereka mempunyai masalah dengan hukum, mereka dibantu oleh tim yang dibiayai oleh korporasi, lembaga,” jelasnya.
