Rosan: Pencabutan Status Bandara Internasional IMIP Tak Ganggu Iklim Investasi

2 Desember 2025 14:29 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rosan: Pencabutan Status Bandara Internasional IMIP Tak Ganggu Iklim Investasi
Menurut Rosan, investor lebih melihat kebijakan pemerintah yang terus ditingkatkan. Tak terpengaruh pada pencabutan status Bandara IMIP.
kumparanBISNIS
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan pencabutan status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali tidak akan berdampak terhadap iklim investasi.
Kata Rosan, pelaku investasi pada dasarnya menilai konsistensi penyempurnaan kebijakan pemerintah sebagai faktor utama, bukan sekadar persoalan perizinan teknis.
β€œSaya yakin (pencabutan status internasional) itu tidak mengganggu iklim investasi ya. Karena kalau dari investor, yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita tingkatkan,” kata Rosan saat ditemui usai Raker bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Rosan juga menekankan akan terus menciptakan sistem perizinan yang semakin terukur dan terstruktur untuk meningkatkan daya saing, terutama di tengah kompetisi dengan negara-negara ASEAN dalam menarik investasi asing. β€œJadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan,” katanya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, beserta jajarannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Menurutnya, stabilitas politik dan keamanan menjadi nilai tambah yang sangat diapresiasi investor asing. Dinamika politik di Indonesia tidak menimbulkan kegaduhan, sehingga situasi stabilitas dalam berinvestasi tetap terjaga.
β€œMereka (para investor) bilangnya peace and stability, itu yang selalu di-maintain oleh Indonesia yang mungkin itu salah satu poin unggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya,” tutur Rosan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Kini, bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yaitu KM 38 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
β€œKM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, dikutip Selasa (2/12).
Ernita mengatakan, Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan. Hingga akhirnya sekarang izin penerbangan itu dicabut.
Trending Now