Rukun Raharja (RAJA) Bagi Dividen Tunai Rp 250 Miliar, 59% dari Laba Bersih 2024

30 April 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rukun Raharja (RAJA) Bagi Dividen Tunai Rp 250 Miliar, 59% dari Laba Bersih 2024
Rukun Raharja (RAJA) bagikan dividen tunai Rp 250 miliar, investor dapat Rp 60 per lembar saham.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Pergerakan IHSG di BEI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pergerakan IHSG di BEI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Emiten migas, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024. Salah satu agendanya adalah pembagian dividen tunai.
Berdasarkan keterangan perseroan, Rabu (30/4), perusahaan akan membagikan dividen tunai Rp 250 miliar, setara dengan Rp 60 per saham. Jumlah dividen tersebut setara dengan payout ratio sebesar 59 persen dari laba bersih tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 39 persen.
"Pembagian dividen ini juga telah mempertimbangkan secara saksama kondisi arus kas serta kebutuhan dana operasional dan investasi Perseroan ke depan, guna memastikan keberlanjutan pertumbuhan usaha dan kesehatan keuangan jangka panjang," ujar Direktur Utama RAJA Djauhar Maulidi dalam keterangannya.
Berikut jadwal pembagian dividen RAJA:
Pekerja PT Rukun Raharja Tbk (RAJA). Foto: Dok. Rukun Raharja
Agenda selanjutnya adalah perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. Dalam Rapat ini, para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat atas Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur dan Orias Petrus Moedak dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Keduanya akan melanjutkan kontribusinya dalam lingkup Grup Perseroan dengan penugasan strategis di entitas anak, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas dan percepatan pengembangan bisnis di level anak perusahaan.
Berikut susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi RAJA:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Rudiantara
Komisaris: M. Arsjad Rasjid PM
Komisaris Independen: Rachmat Gobel
Komisaris Independen: D. Andhi Nirwanto
Dewan Direksi
Direktur Utama: Djauhar Maulidi
Direktur: Ogi Rulino
Adapun agenda lainnya dalam RUPST adalah memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024. Selanjutnya, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji serta tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan.
Para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
RUPST juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Trending Now