Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Lalin Rp 2,4 T per September 2025

26 Oktober 2025 10:30 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Lalin Rp 2,4 T per September 2025
Santunan Jasa Raharja itu diberikan kepada 117.342 korban maupun ahli waris.
kumparanBISNIS
Ilustrasi gedung Jasa Raharja. Foto: Jasa Raharja.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jasa Raharja. Foto: Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja (Persero) mencatat total penyaluran santunan bagi korban maupun ahli waris kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 2,4 triliun sejak Januari-September 2025. Angka ini naik 10,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan laporan Jasa Raharja, Minggu (26/10), santunan tersebut diserahkan kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp 1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.
Secara rinci, santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79 persen, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74 persen. Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
β€œJasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi.
Keluarga korban kecelakaan bus maut dan ahli waris menghadiri pemberian bantuan secara simbolis Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana, Depok, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Dewi menekankan bahwa perseroan berkolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya. Jasa Raharja secara berkelanjutan bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban sekaligus memperluas jangkauan layanan.
β€œSantunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, perseroan memiliki Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang disusun bersama tim medis tersertifikasi nasional, menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, buku pedoman tersebut menegaskan bahwa setiap proses, mulai dari pencatatan cedera, standar medis, hingga rujukan ritel rumah sakit mitra berjalan sesuai dengan parameter kualitas dan kecepatan layanan.
β€œKami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambahnya.
Trending Now