Setelah Pedagang Online, Kini Pemerintah Mau Kejar Pajak Lewat Medsos

15 Juli 2025 7:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Setelah Pedagang Online, Kini Pemerintah Mau Kejar Pajak Lewat Medsos
Rencana pajak lewat medsos ini diungkap Wamenkeu Anggito Abimanyu. Masih dibahas di DPR.
kumparanBISNIS
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Kemenkeu RI
Setelah memajaki pedagang online kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjajaki potensi pajak baru. Potensi tersebut adalah pajak dari media sosial dan data digital.
Wacana ini diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di mana menurutnya di tengah tekanan terhadap fiskal, data analitik serta media sosial bisa menjadi alat baru dalam memperluas basis penerimaan negara.
โ€œSegi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,โ€ ujar Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.
Nantinya potensi tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan. Meski demikian Anggito tidak menjelaskan rincian teknis dari wacana yang diajukannya tersebut.
Wacana program tersebut nantinya akan memanfaatkan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun di tahun depan. Untuk tahun 2026. Kemenkeu mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun.
Sebelum media sosial dan data digital, Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan terkait pungutan pajak bagi pedagang online. Nantinya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce akan dijadikan pihak yang memungut pajak penghasilan bagi pedagang online yang ada di dalamnya.
Ilustrasi media sosial. Foto: Rodhi Zulfa/kumparan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan berlakunya beleid tersebut pada Senin (14/7), para pedagang online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran pungutan PPh 22 tersebut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Saat ini pemerintah tengah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.
Trending Now