Siap-siap, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Lagi Selama Periode Nataru Tahun Ini

4 September 2025 17:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siap-siap, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Lagi Selama Periode Nataru Tahun Ini
Menhub Dudy sebut keputusan diskon tiket pesawat saat Nataru akan diumumkan bulan ini.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap progres dari stimulus diskon tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Keputusannya akan diumumkan bulan ini.
Meski begitu, Dudy belum bisa memastikan detail dari skema diskon tarif pesawat yang akan diterapkan pada Nataru kali ini.
β€œKatanya akan lebih awal rencananya untuk stimulus. Mudah-mudahan bisa bulan ini, nanti kami koordinasi dengan Menko Perekonomian,” kata Dudy ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/9).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah memastikan adanya stimulus yang mencakup diskon tarif transportasi seperti tiket pesawat, kereta api, hingga jalan tol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Berbagai paket stimulus tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang momen Nataru. Diskon tarif listrik dipastikan tidak masuk dalam paket ini. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi stimulus dilakukan pada September 2025.
Dengan adanya stimulus tersebut Menko Perekonomian Airlangga juga berharap hal itu menjadi strategi mendorong pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun.
Pada periode Juni–Juli 2025, pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif seperti diskon transportasi Rp 0,94 triliun, diskon tarif tol Rp 0,65 triliun, bantuan subsidi upah (BSU) Rp 10,72 triliun, bantuan pangan dan kartu sembako Rp 11,93 triliun, serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 0,2 triliun.
Trending Now