SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit, Bank Nilai Kemampuan Bayar Debitur
25 Juni 2025 21:02 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit, Bank Nilai Kemampuan Bayar Debitur
SLIK OJK dipastikan bukan menjadi penghalang debitur untuk mengajukan kredit, bank akan menilai dari kemampuan finansial debitur. kumparanBISNIS

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan satu-satunya faktor penentu bank atau perusahaan pembiayaan menyetujui pengajuan kredit, seperti Kredit Pembiayaan Rumah (KPR). Adapun persetujuan kredit dinilai secara menyeluruh berdasarkan kemampuan finansial calon debitur.
SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang. Data ini digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan SLIK juga bukan daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan KPR. Menurutnya, keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.
βSLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,β kata Josua dalam keterangannya, Rabu (25/6).
SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan nama BI Checking, memiliki tujuan utama untuk mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat, serta mengurangi asimetris informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.
Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit, termasuk KPR yang ditolak, karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit. Hal ini membuktikan bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.
Josua menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian. Perbankan juga akan menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit.
Ia menjelaskan, capacity atau kemampuan membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30β40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, akan meningkatkan peluang persetujuan.
Dalam aspek capital, besarnya down payment memengaruhi risiko. Makin besar DP, makin kecil risiko bank. βMeskipun ada pelonggaran DP 0 persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi debitur,β tuturnya.
Sementara dari sisi collateral, properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, nilai pasar, dan lokasi strategis. Rumah yang tidak layak atau berada di lokasi kurang strategis bisa menyebabkan aplikasi ditolak.
Faktor lain yang turut menjadi penilaian adalah status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur. Debitur berusia tua atau mendekati usia pensiun berpotensi mengalami penolakan karena tenor yang terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.
βKeputusan akhir persetujuan KPR lebih ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,β ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan lembaga jasa keuangan telah diberikan keleluasaan untuk mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku. Termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
"Kepada program pembiayaan 3 juta hunian, kami sampaikan bahwa terkait program itu, OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah,β kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
OJK menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar. Hal ini sesuai dengan kebijakan netral yang diterapkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK digunakan untuk meminimalisasi asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,β jelas Mahendra.
Hingga kuartal I 2025, penyaluran kredit perbankan mengalami kenaikan 9,16 persen menjadi Rp 7.908 triliun. Pencapaian kredit ini ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh 6,1 persen yoy, kredit investasi tumbuh 13,36 persen yoy, dan kredit konsumsi yang meningkat sebesar 9,32 persen yoy sepanjang kuartal I 2025.
