Wakaf Saham, Wujud Baru Sedekah Jariah yang Tumbuh Bersama Pasar Syariah
25 November 2025 16:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
Wakaf Saham, Wujud Baru Sedekah Jariah yang Tumbuh Bersama Pasar Syariah
Wakaf saham hadir sebagai bentuk sedekah jariah modern. Saham syariah bisa diwakafkan agar manfaatnya terus mengalir dan dikelola produktif untuk ekonomi umat.kumparanBISNIS

Kata “wakaf” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun, tidak banyak yang paham arti dan tujuannya, apalagi perkembangan bentuk wakaf. Ya, kini wakaf punya bentuk yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.
Wakaf saham jadi salah satunya. Konsep ini memang belum begitu populer jika dibandingkan dengan wakaf tunai dan wakaf aset fisik (bangunan dan tanah).
Meski begitu, wacana mengenai wakaf saham semakin banyak disosialisasikan di Indonesia seiring meningkatnya literasi keuangan syariah. Sementara itu, di negara seperti Turki, model wakaf seperti ini sudah lama dikenal dan dipraktikkan masyarakat.
Wakaf merupakan bagian dari sedekah jariyah, yaitu pemberian harta yang manfaatnya terus dirasakan meski pemberinya telah wafat. Keutamaan wakaf tecermin dalam hadis Rasulullah SAW.
“Ketika seseorang meninggal dunia, amalannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i)
Perbedaan antara wakaf dengan bentuk sedekah lainnya bisa terlihat dari aset pokok yang tidak boleh berkurang, dipindahtangankan, atau diwariskan. Setelah diwakafkan, harta tersebut menjadi tanggung jawab nazir, yaitu pihak yang diberi amanah untuk menjaga, merawat, serta mengembangkannya agar manfaatnya semakin luas.
Hal ini sejalan dengan petunjuk Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab: Pertahankan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.
Prinsip ini dikenal sebagai keabadian aset (ta’bīd al-aṣhlī) dan pemanfaatan hasil (tasbīl al-manfa’ah).
Karena itulah, nazir idealnya adalah lembaga yang kredibel, berbadan hukum, memahami fikih wakaf, dan memiliki kemampuan manajerial serta pengelolaan ekonomi agar aset wakaf tetap produktif.
Konsep Wakaf Saham
Segala jenis harta yang memiliki nilai dan kepemilikan dapat diwakafkan, contohnya seperti uang, tanah, fasilitas umum, hingga saham.
Saham termasuk kategori benda bergerak, sehingga mekanisme wakaf saham tidak berbeda jauh dengan wakaf jenis lain. Hal yang membedakan hanyalah objeknya. Wakif dapat mewakafkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya, sementara manfaatnya dikelola sesuai akad.
Pengaturan mengenai wakaf saham telah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Dengan dasar tersebut, wakaf saham telah mendapat legitimasi resmi di Indonesia. Jenis objek wakaf saham yang diperbolehkan meliputi:
Saham Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Manfaat atau keuntungan saham syariah, berupa capital gain atau dividen.
Pada model pertama, saham syariah yang dimiliki investor dialihkan menjadi aset wakaf melalui lembaga pengelola investasi. Saham yang telah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan wakif yang tercantum dalam akad.
Sementara untuk model kedua, yang diwakafkan adalah keuntungan dari investasi saham syariah. Sistem ini melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) yang memotong hasil keuntungan sebelum diserahkan ke lembaga wakaf. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, atau lahan ekonomi umat.
Skema Pelaksanaan Wakaf Saham
Sistem wakaf saham di Indonesia dirancang agar dapat diikuti siapa pun, bukan hanya perusahaan besar. Karena itu, model ini disebut sebagai salah satu yang pertama di dunia yang bersifat inklusif.
Agar dapat berwakaf saham, baik wakif maupun nazir harus memiliki akun efek di perusahaan sekuritas. Selanjutnya, proses transaksi dilakukan melalui broker yang mewakili kedua belah pihak sesuai regulasi pasar modal Indonesia.
Jika dana wakaf saham berkembang dalam jumlah signifikan, nazir dapat membentuk tim pengelola investasi khusus. Hasilnya kemudian disalurkan kepada penerima manfaat atau program wakaf produktif, sementara saham tetap menjadi aset utama yang tidak hilang.
Menurut Ustaz Oni Sahroni dan keputusan AAOIFI, wakaf saham diperbolehkan dengan syarat saham yang diwakafkan merupakan saham syariah.
Saat ini, pasar saham syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang terus menguat dan stabil di tahun 2025.
Data terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa saham syariah masih mendominasi bursa, dengan kontribusi rata-rata harian mencapai 60 persen volume transaksi, mencakup 57 persen nilai transaksi, dan bahkan memberikan 74 persen frekuensi transaksi harian.
Kontribusi saham syariah dalam kapitalisasi pasar juga sangat besar, dengan Kapitalisasi Pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp9,32 Kuadriliun per Oktober 2025.
Sejalan dengan kinerja pasar, jumlah investor saham syariah terus melonjak drastis. Setelah mencapai 151.560 investor pada Juli 2024, angka tersebut terus meningkat dan mencapai 207.834 investor per Oktober 2025. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sekitar 142 persen dalam lima tahun terakhir (2020-2025).
Persyaratan Wakaf Saham
Wakaf saham harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Wakaf saham menjadi salah satu bentuk wakaf produktif yang menawarkan peluang besar dalam memajukan ekonomi umat, sejalan dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Jikai ingin mulai berwakaf, Dompet Dhuafa menyediakan layanan wakaf yang tepercaya dan sesuai syariah. Mari mulai berwakaf hari ini dan jadikan saham Anda sebagai amal jariah yang terus mengalir. Cek info selengkapnya dengan klik di sini.
