Wamen ESDM Beberkan Alasan 190 Izin Usaha Tambang Minerba Ditangguhkan
23 September 2025 14:23 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Wamen ESDM Beberkan Alasan 190 Izin Usaha Tambang Minerba Ditangguhkan
Wamen ESDM Yuliot Tanjung ungkap 190 izin tambang minerba ditangguhkan karena pelanggaran reklamasi pascatambang hingga produksi melebihi rencana kerja.kumparanBISNIS

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mencatat sebanyak 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) yang ditangguhkan.
Perusahan-perusahaan tersebut akan dievaluasi mengenai kelengkapan persyaratan untuk membuka izin usaha tersebut.
βJadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan,β kata Yuliot saat ditemui di acara Investortrust Green Energy Summit 2025, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Yuliot menambahkan, penangguhan tersebut dilakukan karena sejumlah perusahaan tidak memenuhi kewajiban, seperti tidak melaksanakan reklamasi pascatambang hingga melakukan produksi yang melebihi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.
βMereka (perusahaan) juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB,β tambah Yuliot.
Yuliot menuturkan bahwa belum ada kepastian apakah 190 IUP yang ditangguhkan tersebut akan dikembalikan atau tidak. Ia pun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Minerba (Dirjen Minerba) akan melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu sebelum memutuskan kelanjutan izin tersebut.
βJadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah. Ya kita lihat dari evaluasi dari Dirjen Minerba,β tutur Yuliot.
Adapun penangguhan operasi terhadap 190 perusahaan itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa meskipun kegiatan tambang dihentikan sementara, pemegang izin usaha pertambangan tetap berkewajiban melakukan pengelolaan dan pemeliharaan tambang yang mencakup perawatan serta pemantauan aktivitas pertambangan, termasuk aspek lingkungan di area IUP.
