Wamenperin soal Cukai Hasil Tembakau Tak Naik 2026: Relaksasi Buat Industri
30 September 2025 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
Wamenperin soal Cukai Hasil Tembakau Tak Naik 2026: Relaksasi Buat Industri
Wamenperin menyebut keputusan Menteri Keuangan itu bisa memberikan relaksasi pada industri hasil tembakau (IHT) yang sedang tertekan.kumparanBISNIS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara mengenai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak mengerek cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah memberikan relaksasi pada industri hasil tembakau (IHT) yang sedang tertekan.
“Ya itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam, sehingga cukai yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” kata Faisol dalam gelaran diskusi Quo Vadis Perlindungan IHT oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (29/9).
Faisol juga mengapresiasi dan menyambut baik langkah Purbaya. Menurut dia ini merupakan keputusan yang menggembirakan.
“Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan dengan menyatakan bahwa cukai tidak akan dinaikkan,” jelasnya.
Dia berharap kebijakan untuk IHT ke depannya dapat dipertimbangkan lebih komprehensif baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
“Terutama peredaran rokok ilegal yang semakin masif perlu mendapatkan perhatian dari kita semua supaya pelan-pelan yang ilegal bisa jadi legal dan yang ilegal benar-benar tidak bisa beredar,” tutupnya.
Produsen Rokok Apresiasi
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengapresiasi rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 mendatang.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, berharap tidak naiknya tarif cukai rokok tahun depan bisa memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
"Ya, kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Bapak Purbaya mewacanakan untuk tidak ada kenaikan cukai dan mungkin juga HJE-nya penting sekali. Mudah-mudahan dengan tidak naiknya (tarif cukai rokok) ini, industri hasil tembakau bisa sedikit bernapas, menuju ke recovery," ujarnya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo juga mengapresiasi langkah Purbaya, hanya saja dia juga menyoroti opsi penurunan CHT.
“Itu kalau misalnya ada opsi karena Pak Menteri Keuangan sempat menyampaikan bahwa perlu dipertimbangkan ya. Pertimbangkan penurunan itu kan sangat bagus,” tuturnya.
Selain penurunan, Edi juga mengusulkan adanya moratorium baik untuk tarif CHT maupun HJE (Harga Jual Eceran) untuk tiga tahun ke depan yaitu 2026, 2027, 2028.
“Oleh karena itu kami mengharapkan bahwa adanya moratorium baik untuk tarif cukai maupun HJE untuk 3 tahun ke depan, 2026, 2027, dan 2028 dan kalau dimungkinkan, ini perlu dikaji untuk diturunkan,” jelasnya.
“Karena kalau kita melihat bahwa hubungan antara tarif cukai dengan total penerimaan cukai atau total pajak, itu kurva laver seperti gunung atau hyperbolic ini tentunya kalau cukai akan dinaikkan lagi, gaji akan dinaikkan lagi, maka penerimaan negara akan makin mengecil, yang naik adalah rokok ilegal,” terangnya.
Sebelumnya Purbaya mengungkapkan telah menerima banyak masukan dari pelaku industri rokok terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan masukan tersebut, ia memutuskan tidak melakukan perubahan tarif.
“Tadinya saya sempat berpikir untuk menurunkan tarif cukai rokok tahun 2026, tapi mereka bilang tidak perlu diubah, sudah cukup. Ya sudah, saya ikuti saja. Jadi ini keputusan berdasarkan masukan mereka sendiri,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan pasar dengan membersihkan peredaran produk rokok ilegal, baik dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak membayar pajak dan cukai.
