Warga Diminta Segera Lapor Kemnaker Kalau Temukan Ada TKA Ilegal
28 Oktober 2025 8:06 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Warga Diminta Segera Lapor Kemnaker Kalau Temukan Ada TKA Ilegal
Kemnaker baru saja mengusir 94 pekerja asing (TKA) karena tak punya dokumen RPTKA. kumparanBISNIS

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengimbau agar seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Sunardi menegaskan, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum TKA dapat bekerja secara resmi di Indonesia.
"Kami juga mengimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/10).
Ia menekankan, keterlibatan aktif masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk dalam pemantauan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. βPemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.
Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10).
Adapun pengusiran 94 warga negara asing (WNA) dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun, dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun Riando Purba, Kepala Bidang Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pihak manajemen KEK Sei Mangkei.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap 94 WNA oleh tim Binwasnaker di kawasan yang menjadi daya tarik bagi investor domestik maupun asing tersebut dilakukan karena para pekerja asing itu tidak memiliki pengesahan RPTKA.
βKe-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail.
