Waskita Karya Lepas dari Jeratan PKPU, Reputasi Diharapkan Pulih

9 September 2025 15:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Waskita Karya Lepas dari Jeratan PKPU, Reputasi Diharapkan Pulih
Waskita Karya lepas dari ancaman PKPU usai PN Jakpus cabut perkara yang diajukan pemohon, Maha Akbar Sejahtera.
kumparanBISNIS
Proyek waskita Karya di IKN. Foto: Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Proyek waskita Karya di IKN. Foto: Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terlepas dari ancaman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara yang diajukan pemohon, Maha Akbar Sejahtera.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan putusan pencabutan PKPU Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst ditetapkan pada Senin, 8 September 2025, melalui e-court.
Majelis hakim menyatakan permohonan pencabutan PKPU sah, dan menetapkan empat poin penting dalam perkara pencabutan PKPU Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pertama, pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera selaku pemohon. Dengan demikian, proses PKPU yang sempat membayangi Waskita resmi dihentikan.
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
Kedua, majelis menyatakan sah pencabutan perkara tersebut, sehingga status hukum PKPU yang sebelumnya terdaftar di kepaniteraan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga, Panitera Pengadilan Niaga diperintahkan untuk mencatat perkara PKPU 178 dalam register resmi sebagai telah dicabut.
Keempat, biaya perkara sebesar Rp2,604 juta dibebankan kepada pemohon PKPU, yakni Maha Akbar Sejahtera. Artinya, seluruh konsekuensi administratif perkara menjadi tanggungan pihak pemohon.
Manajemen menyebut, hasil ini merupakan bukti komitmen perusahaan menjaga hubungan baik dengan kreditur. Juga, atas dicabutnya perkara ini, Waskita menilai reputasi dan stabilitas bisnis perusahaan di mata investor serta kreditur bakal lebih terjaga.
β€œPencabutan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas kinerja dan reputasi Perseroan di masa yang akan datang,” jelas Sekretaris Perusahaan Waskita, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/9).
Sebelumnya, Waskita digugat PKPU oleh Maha Akbar Sejahtera. Perseroan menerima surat panggilan sidang pada 7 Juli 2025, dengan agenda persidangan pertama pada 10 Juli 2025.
Permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang. Selain Maha Akbar Sejahtera, kreditur lain yakni Eurotek Surabaya juga ikut tercatat dalam perkara tersebut.
Trending Now