Begini Kriteria UMK yang Bisa Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis 2026
5 Januari 2026 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Begini Kriteria UMK yang Bisa Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis 2026
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, beberapa waktu mengumumkan dibukanya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota sebanyak 1,35 juta.kumparanFOOD

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, beberapa waktu mengumumkan dibukanya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota sebanyak 1,35 juta. Dibukanya program ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.
Mengutip website resmi BPJPH, SEHATI merupakan program sertifikasi halal gratis melalui pendampingan dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Haikal mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Dengan begitu, para UMK mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
โAlhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,โ ungkapnya.
Lantas, apa saja kriteria pelaku UMK yang bisa lolos mengikuti sertifikasi halal gratis ini?
Melalui unggahan terbaru (5/1) di Instagram @halal.indonesia menyebutkan enam kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema self declare.
Kriteria ini diajukan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku UMK. Yuk, simak kriteria selengkapnya di bawah ini!
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
2. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
3. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
4. Tidak menggunakan bahan dan PPH yang bersinggungan dengan bahan haram.
5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
6. Paling banyak memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi.
Jika UMK telah memenuhi persyaratan di atas, maka BPJPH menjamin kemudahan proses sertifikasi halal tanpa biaya sepeserpun.
Proses pengauditan seluruh syarat nantinya akan melalui sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digital. Permohonan sertifikat halal tersebut diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.
Dalam pelaksanaannya, Haikal mengatakan sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kemudian, berdasarkan hasil audit, jika lolos persyaratan, maka produk akan mendapatkan ketetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.
โJadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,โ pungkas Haikal.
