Bubur Jabak Irat Bangka Selatan tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

18 September 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bubur Jabak Irat Bangka Selatan tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Bubur Jabak, kuliner tradisional khas Desa Irat, baru saja tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan jenis Indikasi Asal.
kumparanFOOD
Bubur biji jewawut atau dalam bahasa lokal disebut sekoi yang dijual saat bulan puasa di Bengkulu. Foto: Helti Marini S/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Bubur biji jewawut atau dalam bahasa lokal disebut sekoi yang dijual saat bulan puasa di Bengkulu. Foto: Helti Marini S/Antara
Setiap daerah di Indonesia selalu punya kuliner khasnya, begitu juga Bangka Selatan. Dari lempah kuning dengan cita rasa segar, aneka olahan seafood berbumbu kuning khas Bangka, hingga camilan gurih getas.
Kini, ada satu lagi kabar membanggakan yang datang dari Bangka Selatan. Bubur Jabak, kuliner tradisional khas Desa Irat, baru saja tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan jenis Indikasi Asal.
Bubur jabak adalah bubur yang terbuat dari biji jewawut hasil sistem tumpangsari. Teksturnya lembut namun tidak lembek, berpadu dengan rasa gurih serta aroma khas yang muncul dari cara pengolahan tradisional yang presisi.
Bagi masyarakat Desa Irat, bubur ini bukan sekadar makanan, melainkan simbol identitas budaya yang diwariskan lintas generasi. Tak heran jika bubur jabak sering hadir dalam berbagai upacara adat, menjadi sarana pewarisan nilai sekaligus memori kolektif masyarakat.
Seiring waktu, bubur jabak tak hanya bertahan sebagai makanan tradisional, tapi juga bertransformasi menjadi produk unggulan lokal. Melalui branding BUMDes, kuliner ini kini dipasarkan lebih luas tanpa meninggalkan akar budayanya. Posisinya pun semakin kuat, bukan hanya sebagai pangan khas desa, tetapi juga sebagai representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk perlawanan terhadap homogenisasi pangan modern.
Bubur Jabak Khas Desa Irat Kabupaten Bangka Selatan. Foto: Kemenkum Babel/HO/Antara
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Babel, Kaswo, pencatatan KIK ini sangat penting sebagai perlindungan hukum terhadap warisan budaya masyarakat.
"KIK adalah bagian dari identitas masyarakat. Pencatatannya penting untuk memastikan budaya ini dikenal, dilestarikan, dan dilindungi secara hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang," kata Kaswo dikutip dari laman Kemenumham Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/9.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan, pencatatan KIK tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian budaya.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,โ€ ujarnya.
Tak hanya bubur jabak, Bangka Selatan juga mencatatkan ikan Bebiuu sebagai KIK. Ikan ini adalah sumber daya genetik berupa spesies ikan air tawar bersirip pari yang termasuk dalam famili Sundadanionidae (danio kecil).
Ikan ini hidup di hutan rawa gambut pesisir dengan arus lamban hingga sedang yang dipenuhi dengan vegetasi tanaman air. Nama โ€œBebiuuโ€ diambil dari warna tubuh ikan tersebut yang berwarna biru cerah, yang dalam bahasa lokal berarti berwarna biru.
Trending Now