Ganjang Gejang, Kepiting Mentah Khas Korea, Halalkah Dikonsumsi?

26 November 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ganjang Gejang, Kepiting Mentah Khas Korea, Halalkah Dikonsumsi?
Di balik kelezatannya, muncul pertanyaan, apakah ganjang gejang halal dikonsumsi umat Muslim?
kumparanFOOD
Masukkan nasi ke cangkangnya, lalu aduk sebentar. Sedap. Foto: Adhie Ichsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masukkan nasi ke cangkangnya, lalu aduk sebentar. Sedap. Foto: Adhie Ichsan/kumparan
Kuliner Korea Selatan selalu punya daya tarik tersendiri, terutama bagi pencinta drama Korea (drakor). Berbagai hidangan seperti bibimbap, jajangmyeon, kimchi, hingga ganjang gejang kerap muncul dalam adegan makan yang bikin para penonton juga ikut tergoda.
Ganjang gejang dikenal sebagai hidangan unik berbahan dasar kepiting mentah yang difermentasi dalam kecap asin serta aneka bumbu. Dikutip dari The Korea Herald, ganjang gejang atau gejeot merupakan kuliner khas dari daerah pesisir Korea Selatan.
Berbeda dengan makanan Korea lain yang lebih familiar di lidah orang Indonesia, ganjang gejang punya cita rasa yang cukup menantang. Rasanya kuat, sedikit asin, dan karena disajikan mentah, aroma amisnya pun cukup terasa. Tak heran jika makanan ini mungkin tidak langsung cocok di lidah semua orang, bahkan perlu waktu untuk bisa benar-benar menikmatinya.
Meski begitu, bagi pencinta seafood, ganjang gejang justru dianggap sebagai hidangan istimewa. Kepiting ini paling nikmat disantap bersama nasi putih. Bagian paling berharga ada di cangkang atas kepiting, tempat telur kepiting yang kaya rasa dan tomalley yang lembut tersimpan. Saat dicampur dengan nasi, rasanya dijamin makin lezat.
Ganjang gejang. Foto: Boontoom Sae-Kor/Shutterstock

Halalkah ganjang gejang?

Di balik kelezatannya, muncul pertanyaan, apakah ganjang gejang halal dikonsumsi umat Muslim?
Menurut Auditor LPPOM MUI, Ratna Mustika, pada dasarnya, bahan utama ganjang gejang adalah kepiting mentah segar yang difermentasi menggunakan saus kecap asin. Sementara, bumbu yang umum digunakan antara lain bawang putih, cabai, garam, dan lemon, untuk sausnya terdiri dari kecap asin dan gula pasir.
Ratna menjelaskan, kepiting sendiri sebagai bahan utama telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI pada 15 Juni 2002. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kepiting halal dikonsumsi selama tidak membahayakan kesehatan dan tidak dicampur dengan bahan yang diharamkan.
Namun, masalah bisa muncul dari bahan tambahan yang digunakan dalam proses marinasi. Di Korea, ganjang gejang sering kali ditambahkan mirin untuk menghilangkan bau amis. Mirin merupakan cairan bumbu masak manis yang mengandung alkohol sekitar 10-14 persen, sehingga termasuk dalam kategori khamr yang haram.
Karena itu, jika ganjang gejang dibuat dengan campuran mirin atau bahan lain yang mengandung alkohol, maka status kehalalannya menjadi haram.
"Kita patut memastikan terlebih dahulu sebelum mengonsumsi ganjang gejang, apakah kepitingnya tidak dicampur dengan mirin atau saus serta bumbu lain yang haram,โ€ kata Ratna dikutip dari laman LPPOM, Rabu (26/12).
Trending Now