Kacang Pandanga dari Morotai Telah Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

9 Desember 2025 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kacang Pandanga dari Morotai Telah Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, kacang pandanga morotai telah tercatat KIK kategori potensi indikasi geografis
kumparanFOOD
Kacang Pandanga Morotai masuk kekayaan intelektual komunal, Kamis (4/12/2025). Foto: Abdul Fatah/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kacang Pandanga Morotai masuk kekayaan intelektual komunal, Kamis (4/12/2025). Foto: Abdul Fatah/ANTARA
Maluku Utara (Malut) dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam. Salah satu yang kini mencuri perhatian adalah kacang pandanga dari Morotai. Tanaman jenis polong-polongan ini telah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu semakin aktif menginventarisir berbagai potensi lokal, baik yang berasal dari alam maupun hasil olahan masyarakat. Menurutnya, potensi semacam ini bisa dilindungi melalui skema indikasi geografis, sehingga memiliki nilai tambah bagi daerah asalnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, kacang pandanga morotai telah tercatat KIK kategori potensi indikasi geografis. Pencatatan kacang pandanga sebagai KIK ini diajukan oleh Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sejak Agustus 2024.
Argap menyebut, potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang kuat terkait daerah asalnya, namun produk tersebut belum didaftarkan secara resmi sebagai indikasi geografis.
"Kolaborasi seluruh pihak baik pemda, komunitas Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan lainnya sangat penting untuk melindungi potensi indikasi geografis di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara," kata Argap dikutip dari Antara, Selasa (9/12).
Ia juga mengingatkan bahwa kekayaan intelektual komunal bukan hanya tentang indikasi geografis. Ada pula bentuk lain seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi asal, hingga sumber daya genetik yang juga perlu dilindungi.
"Maluku Utara kaya akan sumber daya alam ini. Mari bangun sinergi yang baik sehingga saling membantu dalam percepatan pelindungan kekayaan intelektual," ajak dia.
Pemerintah saat ini juga tengah mendorong pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Pendekatan ini dinilai mampu memberdayakan masyarakat secara lebih luas dan inklusif, karena setiap daerah dapat mengangkat potensi khasnya masing-masing sebagai aset bernilai.
Trending Now