Tabaro Dange dan Garam Talise Telah Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
2 Oktober 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tabaro Dange dan Garam Talise Telah Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Sejumlah produk lokal asal Palu, Sulawesi Tengah, kini resmi mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). kumparanFOOD

Sejumlah produk lokal asal Palu, Sulawesi Tengah, kini resmi mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Salah satunya adalah kuliner tradisional khas Palu, tabaro dange. Ini merupakan kudapan yang dibuat dari campuran tepung sagu, tepung singkong, dan kelapa parut, dengan isian berupa gula merah atau ikan.
Camilan ini sangat khas karena masih diproduksi dengan cara tradisional, yakni menggunakan tungku dan belanga dari tanah liat. Cara inilah yang dipercaya menjaga cita rasa khas dari tabaro dange.
Selain tabaro dange, sejumlah produk lain yang juga mendapat pengakuan sebagai KIK antara lain garam talise Palu, domba ekor gemuk Palu, serta Hak Cipta Logo HUT Kota Palu.
Tak hanya KIK, ada juga penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu. Sertifikat merek juga diberikan kepada produk lokal, salah satunya Panada Mama Kembar yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Donggala. Kabupaten Banggai pun mendapat dua sertifikat IG, yakni untuk Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam pembangunan daerah.
"Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dijaga dan dikembangkan. Dengan adanya pengakuan atas produk lokal, seperti bawang goreng Palu dan garam talise, kita mendorong peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkum Sulteng, Kamis (10/2).
Razilu menambahkan, penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, baik di tingkat lokal maupun nasional.
