5 Berita Populer: Andrew Andika Pamer Buku Nikah; Andre Taulany Cerai Baik-baik
30 Oktober 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
5 Berita Populer: Andrew Andika Pamer Buku Nikah; Andre Taulany Cerai Baik-baik
5 Berita Populer: Andrew Andika Pamer Buku Nikah; Andre Taulany Cerai Baik-baik. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

Kabar Andrew Andika yang memamerkan buku nikah saat umrah menjadi salah satu berita populer pada Rabu (29/10).
Selain itu, kesepakatan cerai baik-baik antara Andre Taulany dan Erin juga menyita perhatian publik.
Berikut ini 5 berita populer yang paling banyak dibaca sepanjang hari kemarin.
1. Umrah Bareng Violentina, Andrew Andika Pamer Buku Nikah di Depan Ka'bah
Kabar mengejutkan datang dari aktor Andrew Andika. Ia baru saja memamerkan buku nikah bersama pasangannya, Violentina Kaif.
Andrew mengunggah video berisi momen-momen saat menjalankan ibadah umrah bersama Violentina. Dalam video tersebut, keduanya saling berpegangan tangan dan bermesraan.
Pria berusia 38 tahun itu juga sempat mengecup kening Violentina. Kemudian, Andrew mengunggah foto ketika ia dan Violentina memamerkan buku nikah di depan Ka'bah.
2. Andre Taulany dan Erin Akhirnya Sepakat Cerai Secara Baik-baik
Di tengah proses perceraian yang cukup alot dan diwarnai konflik, akhirnya Andre Taulany memilih berdamai dan sepakat berpisah baik-baik dengan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Keputusan Andre dan Erin cerai secara baik-baik dimediasi oleh pihak ketiga, yaitu pengacara Malik Bawazier.
"Bahwa per tanggal kemarin, 28 Oktober, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian perdamaian antara Erin dan Andre. Perjanjian perdamaian mereka sepakat dan setuju untuk bercerai. Namun perceraian yang dilakukan secara baik-baik, tanpa kemarahan dan tidak menimbulkan perselisihan," kata Malik dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
3. Suami Eks Karyawan Ashanty Menghilang Usai Istrinya Ditahan, Ini Kata Ibunda Ayu
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Ayu juga telah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Ibunda Ayu, Suci Daryati, mengatakan bahwa sang anak telah mengakui perbuatannya yang memakai uang perusahaan selama menjadi finance di kantor Ashanty.
Namun, Suci memastikan uang tersebut tak hanya dipakai oleh Ayu seorang diri, tapi juga dinikmati oleh suami Ayu, Andika, serta keluarga Andika.
4. Sikap Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sikapnya atas vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang mengaku sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. Termasuk soal TPPU tidak terbukti dalam vonis hakim."Saya baru dengar katanya sudah diputus, ya, terbukti vonis 4 tahun, pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-undang ITE pasal 25, 45 kalau enggak salah dan TPPU tidak terbukti," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Vonis tersebut memang jauh dari tuntutan JPU, yang meminta agar Nikita divonis 11 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," ujar Anang.
5. Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Reza Gladys
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).
Menanggapi putusan terhadap Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys buka suara. Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengatakan bahwa kliennya cukup menyambut baik vonis hakim.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara tidak langsung, lanjut Surya, putusan tersebut turut membersihkan nama baik produk kliennya dari segala tudingan miring. Menurut Surya, putusan ini seolah mematahkan semua narasi yang dibangun Nikita bahwa produk Reza Gladys berbahaya atau tidak ber-BPOM.
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucap Surya.
