Ajukan Kasasi, Pengacara Vadel Badjideh: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang

25 November 2025 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ajukan Kasasi, Pengacara Vadel Badjideh: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang
Ajukan Kasasi, Pengacara Vadel Badjideh: Saya Tidak Akan Berhenti Berjuang. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Oya bermaksud untuk mengajukan Kasasi. Ia mengaku akan memperjuangkan nasib Vadel.
"Saya bilang, saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh," kata Oya.
Oya juga sempat memberikan tanggapannya soal vonis Vadel Badjideh yang diperberat dalam tahapan banding. Kata Oya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim tingkat banding.
"Enggak apa-apa, sah-sah saja mau dinaikin. Jangan 12 (tahun), mau naik lebih tinggi juga enggak apa-apa," kata Oya.
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kendati demikian, Oya mengaku kecewa dengan putusan hakim tingkat banding. Oya menilai hakim tingkat banding tak menelaah memori banding dengan saksama.
"Kecewa lah. Gini, ya, bicara hukum itu bukan cuma bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Coba dibaca dengan saksama fakta persidangannya apa," ujar Oya.
"Kami pun punya rekaman persidangannya. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu aja," tambahnya.
Terdakwa kasus dugaan asusila anak, Vadel Badjideh, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Vadel awalnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani.
Pihak Vadel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman. PT DKI Jakarta lalu menolak banding Vadel dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim banding memperberat hukuman karena pertimbangan perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.
Kasasi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.
Trending Now