Ammar Zoni Dipastikan Buka-bukaan di Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba

8 Januari 2026 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ammar Zoni Dipastikan Buka-bukaan di Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba
Ammar Zoni Dipastikan Buka-bukaan di Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba. Selengkapnya di sana.
kumparanHITS
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat nama Ammar Zoni kembali bergulir. Setelah melalui rangkaian persidangan sebelumnya, pada persidangan hari ini, Kamis (8/1) Ammar akan memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya akan menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya mengenai perkara yang menjeratnya.
Kakak Aditya Zoni itu bakal membeberkan fakta yang selama ini mungkin belum terungkap dalam persidangan.
"Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan apa yang terjadi yang sebenarnya sesuai dengan yang dialami, dirasakan, diketahui Ammar tanpa ditutup-tutupi semua akan dibuka terang benderang," ujar Jon Mathias kepada wartawan, belum lama ini.
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ammar, kata Jon ingin meluruskan segala persepsi yang selama ini menyudutkannya. Ammar juga ingin majelis hakim bisa mendapatkan gambaran jelas dari kronologi dalam kasus ini.
"Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya," kata Jon Mathias.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar. Ammar didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Trending Now