Ammar Zoni Rindu Anak, Pengacara Akan Upayakan Akses ke Irish Bella
20 November 2025 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ammar Zoni Rindu Anak, Pengacara Akan Upayakan Akses ke Irish Bella
Pengacara mengungkap, Ammar Zoni tak mau anak-anaknya menganggap sang ayah telah tiada.kumparanHITS

Ammar Zoni mengungkapkan kerinduan kepada anak-anaknya. Rasa rindunya itu sempat Ammar sampaikan saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Kata Jon, dirinya sempat berkomunikasi dengan Ammar jelang sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
"Komunikasinya ada satu jam ya. Dia sampaiinnya itu aja, yang jelas kan dia rindu sama anak-anaknya," ungkap Jon.
Kepada Jon, Ammar mengungkapkan dirinya tak ingin kedua buah hatinya mengira bahwa ia telah tiada. Sehingga, Ammar sangat ingin bisa berkomunikasi dengan mereka.
"Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah enggak ada," ujarnya.
Jon juga mengungkapkan Ammar sempat meneteskan air mata saat mengungkapkan kerinduannya.
"Ya, kalau itu pastilah ya. Karena dia pengin sekali mendengar suara anaknya dan anaknya tahu bahwa Daddy-nya hidup, kan, masih hidup," tutur Ammar.
Lebih lanjut, Jon mengaku akan berupaya memfasilitasi perbincangan Ammar dengan buah hatinya. Dia berharap mantan istri Ammar, Irish Bella, bisa membantu memberikan akses.
"Ya kita mohon juga lah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," tutur Ammar.
Sidang kali ini akan beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan. Jon Mathias mengaku tetap pada eksepsinya.
"Ya, kan kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur. Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan terdakwa lain dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Dalam dakwaan subsider, Ammar Zoni dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
