Ari Bias Akan Ajukan Uji Materiil PP 56 dan Permenkum 27
26 Oktober 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ari Bias Akan Ajukan Uji Materiil PP 56 dan Permenkum 27
Ari Bias dan sejumlah pencipta lagu akan mengajukan uji materiil terhadap PP Nomor 56 dan Permenkum Nomor 27. Simak berita lengkapnya di sini. kumparanHITS

Dalam diskusi tersebut, para pencipta lagu menilai LMKN dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya mengatur LMK, dan tidak ada istilah atau nama LMKN di dalamnya.
Menurut mereka, LMKN dibentuk tahun 2014 melalui Permenkumham 29/2014 dengan sandaran Pasal 93 UU No. 28/2014. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melampaui amanat Undang-undang.
Sebab pasal 93 hanya memberi kewenangan kepada menteri untuk mengatur tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi LMK. Bukan amanat untuk membentuk lembaga baru di luar LMK.
Ari Bias yang hadir sebagai salah satu pembicara menjelaskan bahwa kinerja LMKN sejauh ini juga terbilang amat mengecewakan. Sebagai pencipta lagu, Ari mengaku tak puas dengan kinerja LMKN.
"Selama ini sosialisasi juga kurang dari LMKN menurut kami kinerja LMKN tidak memuaskan kepengurusan yang baru juga ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya. Selama ini kita menunggu pemdistribusian royalti," kata Ari dalam diskusi yang digelar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10).
Ari kemudian menjelaskan bahwa semangat para pencipta lagu yang hadir selaras dengan semangatnya dan teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia). Mereka menilai kinerja LMKN jauh dari harapan.
"Kemarin kan (misalnya) katanya dari Mie Gacoan kan kita ada haknya nah itu gimana baginya? Dan pengkolekan royalti terpusat hasilnya gimana tuh?," tutur Ari.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Akbar, pencipta lagu yang banyak berkarya untuk God Bless dan Gong 2000, juga mengutarakan gugatan lainnya dari para pencipta lagu.
Selain mengajukan uji materiil, para pencipta lagu mengimbau DPR dan pemerintah untuk melibatkan stakeholder tata kelola royalti yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan sektor royalti.
"Jangan diskriminatif. Mosok yang terkenal wajahnya aja yang dimintai masukan. Pencipta lagu memang enggak seterkenal selebritis, tapi pengalaman dan pemikirannya perlu didengar," kata Ali Akbar.
Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI.
Ketua Pembina KCI, Enteng Tanamal, menjelaskan, bahwa banyak pencipta lagu yang mendatangi kantornya untuk menanyakan keberadaan LMKN yang semakin jauh melakukan intervensi LMK dan hak pencipta lagu.
"Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan," ucapnya.
Tujuan utama gerakan ini adalah mewujudkan sistem royalti yang adil, transparan, dan dikelola secara profesional oleh para pencipta sendiri, sejalan dengan praktik terbaik internasional.
