Ariel NOAH: VISI Sudah Bertemu AKSI untuk Bahas Teknis Perumusan UU Hak Cipta

11 November 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ariel NOAH: VISI Sudah Bertemu AKSI untuk Bahas Teknis Perumusan UU Hak Cipta
Ariel NOAH menyebut, meski berbeda pandangan, VISI dan AKSI tetap diskuisi mengenai revisi UU Hak Cipta.
kumparanHITS
Ariel NOAH turut hadir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ariel NOAH turut hadir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Di dalam proses revisi Undang Undang Hak Cipta, sempat muncul perbedaan pandangan di antara asosiasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengenai teknis pengelolaan royalti musik.
Ariel NOAH, selaku Wakil Ketua VISI, mengungkap bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perwakilan AKSI untuk mencari jalan tengah.
Salah satu perbedaan pandangan mereka terletak pada peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurut Ariel, AKSI cenderung ingin melakukan penarikan royalti secara langsung kepada pengguna karena sudah tidak percaya dengan kinerja LMKN.
Suasana pertemuan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan Fraksi PDIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Kalau teman-teman dari AKSI karena sudah tidak percaya dengan LMKN yang lama, penginnya langsung collect langsung sendiri, direct gitu kan," ungkap Ariel NOAH ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (10/11).
Menurut Ariel, VISI memiliki pandangan berbeda. Ariel menilai sistem penarikan langsung oleh masing-masing pihak justru berpotensi menimbulkan kekacauan baru di industri.
Solusi yang diusulkan VISI adalah memperbaiki sistem dan tata kelola di dalam LMKN, bukan membubarkannya.
"Menurut kami, jangan kayak gitu, nanti jadi berantakan. Mendingan tetap di LMKN, LMKN-nya dibenerin, gitu," tegas Ariel.
Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (kanan) berbincang dengan Ketua VISI Nazril Irham atau Ariel (kiri) saat mengikuti RDPU dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Meski terdapat beda pendekatan teknis, Ariel menyatakan bahwa diskusi antara VISI dan AKSI terus berjalan. Dua asosiasi besar ini sudah ditunjuk menjadi tim perumus dalam revisi UU Hak Cipta.
Meski VISI dan AKSI beda pandangan, Ariel menekankan bahwa perumusan akhir mengenai UU Hak Cipta tetap menjadi wewenang DPR dan pemerintah.
"Sebenarnya nanti di permasalahan Undang Undang itu tafsirnya memang harus diserahkan kembali ke DPR lagi sebetulnya, dan pemerintah," tutur Ariel.
"Jadi yang kami obrolin sejauh ini lebih ke teknis pelaksanaan di bawah," tutur Ariel.
Suasana pertemuan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan Fraksi PDIP di gedung DPR RI, Senayan, Jakpus pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
VISI dan AKSI dijadwalkan akan duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (11/11).
Pertemuan ini diharapkan dapat menyatukan aspirasi para musisi untuk menghasilkan rekomendasi yang solid bagi revisi UU Hak Cipta.
"Seluruh belanja masalahnya dari VISI sudah disampaikan semua," tutup Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI yang turut hadir dalam audiensi ini.
Trending Now