Dapat Amnesti, Steve Emmanuel Sudah Bebas Sejak Agustus

16 Oktober 2025 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dapat Amnesti, Steve Emmanuel Sudah Bebas Sejak Agustus
Dapat Amnesti, Steve Emmanuel Sudah Bebas Sejak Agustus. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Andrian Gilang Khrisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Andrian Gilang Khrisnanda/kumparan
Steve Emmanuel saat ini sudah kembali menghirup udara bebas. Sebelumnya, Steve divonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kepemilikan kokain.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 16 Juli 2019. Enam tahun menjalani vonis, Steve dinyatakan bebas usai mendapat amnesti.
"Iya, amnesti itu kan tidak diberikan hanya sama Steve Emmanuel, ya, tapi juga diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi persyaratan," ujar Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Menurut Rika, Steve sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti. Rika mengatakan bahwa Steve sudah bebas sejak bulan Agustus lalu.
"Agustus, dari Agustus (sudah bebas)," ujarnya.
Artis Steve Emmanuel (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
Amnesti sendiri merupakan pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap suatu kelompok atau pelaku tindak pidana. Rika mengatakan bahwa amnesti menjadi hak semua warga binaan.
"Memang putusan amnesti kan bukan di kita, kita hanya melaksanakan. Ada putusan amnesti, maka di lapas juga mengeksekusi atau pun melaksanakan hasil putusan amnesti tersebut," tukasnya.
Artis Steve Emmanuel (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeti Jakarta Barat, Senin, (10/6). Foto: Ronny/kumparan
Kasus narkotika yang menjerat Steve bermula dari penangkapan pria kelahiran Oktober 1983 itu di lobi Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Saat menangkap Steve, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ia tidak terbukti mengedarkan kokain.
Trending Now