Eks Karyawan Ashanty Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

7 Oktober 2025 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Karyawan Ashanty Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Eks Karyawan Ashanty Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty melalui sambungan video, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty melalui sambungan video, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelapor dalam laporan tersebut ialah karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara.
Laporan itu dilayangkan setelah PT Hijau Dipta Nusantara mengalami kerugian lantaran Ayu mengaku sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Padahal, Ayu tak pernah terdaftar sebagai karyawan di perusahaan milik Partner Anang Hermansyah, Erie Prasetyo. Kuasa hukum PT HDN, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa tindakan Ayu telah merugikan karyawan.
"Kami sudah melaporkan saudari Ayu dalam tindakannya yang mencemarkan nama baik perusahaan, yang dalam hal ini yang dirugikan adalah para karyawan dan pengurusnya," tutur Mangatta di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10).
Partner Anang Hermansyah, Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Ayu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"Di sini teman-teman bisa lihat, ada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a. Nanti kami juga fotokan ke teman-teman. Identitas pelapor tapi kami izin tutupi," tutur Mangatta.
"Itu yang belum bisa kami share identitas pelapornya karena memang ini cukup private informasinya," tambahnya.
Penyanyi Ashanty saat mengecek tanah warisan terkait sengketa tanah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Kamis, (18/9/2025). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Menurut Mangatta, tim kuasa hukum Ayu juga sempat melontarkan pernyataan soal status kepegawaian kliennya. Akan tetapi PT HDN memilih tidak melaporkan kuasa hukum Ayu.
"Karena mereka memang diberikan hak imunitas, jadi kami enggak berikan laporan polisi, tapi kami akan melapor ke organisasi advokatnya," tandasnya.
Trending Now