Fariz RM Bersyukur Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
ยทwaktu baca 2 menit

Fariz RM telah menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9), Fariz divonis 10 bulan penjara.
Selain hukuman 10 bulan penjara, Fariz RM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Usai vonis dibacakan, hakim sempat menanyakan tanggapan Fariz atas putusan tersebut.
Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum Fariz RM mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Pihak Fariz pun mantap tak akan mengajukan banding.
"Baik Yang Mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada," kata Fariz di dalam ruang sidang.
Fariz RM soal Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Saat keluar ruang sidang, Fariz RM pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang telah membuat proses sidang berjalan lancar.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fariz.
"Dan tim penasihat hukum saya yang telah bekerja keras membantu saya untuk melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan yang alhamdulillah saya syukuri," tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan pihaknya enggan mengajukan banding.
"Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini," ungkap Deolipa.
Deolipa juga tidak memperjuangkan proses rehabilitasi. Hal ini merujuk pada pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Fariz sudah pernah direhabilitasi, namun masih menggunakan narkotika.
"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," ujar Deolipa.
