Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

22 Oktober 2025 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Sidang putusan kasus vape berisikan etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10).
Dalam sidang itu, Ijonk dihadirkan secara langsung di persidangan. Jonathan Frizzy tampak mendengarkan putusan hakim dengan seksama.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ijonk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Setelahnya, majelis hakim mempersilakan Ijonk untuk menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja menyatakan pikir-pikir dahulu soal putusan itu.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir yang mulia," tukas Ivan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menghukum Ijonk dengan pidana 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy, dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
Trending Now