Jonathan Frizzy Ingin Kembali Berkarya Usai Bebas: Saya Punya Anak dan Pasangan

23 Oktober 2025 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy Ingin Kembali Berkarya Usai Bebas: Saya Punya Anak dan Pasangan
Jonathan Frizzy Ingin Kembali Berkarya Usai Bebas: Saya Punya Anak dan Pasangan. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara dalam kasus vape berisikan etomidate. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mendengar putusan tersebut, pria yang akrab disapa Ijonk tampak cukup santai. Ia hanya meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya dapat selesai dengan baik.
"Kondisi saya sehat, doakan saja semoga cepat selesai," ungkap Ijonk usai sidang, Rabu (22/10).
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan itu, Ijonk juga mengungkap harapannya usai nanti menghirup udara bebas. Mantan suami Dhena Devanka ini mengaku ingin kembali berkarya di industri hiburan Tanah Air.
Ijonk menilai bahwa dirinya tak perlu malu untuk kembali berkarya karena ia tidak merasa melakukan kesalahan fatal.
"Ini bukan sesuatu yang haram, dan saya enggak main narkoba. Saya hidup benar, punya anak dan saya punya pasangan. Saya punya keluarga yang baik. Jadi saya harap ini bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya pribadi.
Tak hanya itu, Ijonk juga berharap bisa merayakan natal bersama keluarga di rumah.
"Natalan pasti dong, Natal di rumah dong. Kita bareng-bareng," pungkasnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ijonk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua.
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Setelahnya, majelis hakim mempersilakan Ijonk untuk menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja menyatakan pikir-pikir dahulu soal putusan itu.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir yang mulia," tukas Ivan.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menghukum Ijonk dengan pidana 1 tahun penjara.
Trending Now