Jonathan Frizzy Ungkap Akan Melangsungkan Acara Bahagia

23 Oktober 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy Ungkap Akan Melangsungkan Acara Bahagia
Jonathan Frizzy mengungkapkan bahwa dirinya akan melangsungkan acara bahagia. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
AktorJonathan Frizzy alias Ijonk memberikan bocoran bahwa dirinya akan menggelar acara bahagia. Hal ini disampaikan Ijonk usai sidang pembacaan putusan kasus vape mengandung etomidate.
Awalnya, Jonathan Frizzy mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang tersebar terkait kasus yang menjeratnya. Dia khawatir pemberitaan tersebut dibaca oleh buah hatinya suatu saat nanti.
"Ada yang dulu awalnya bilang saya dipenjara akan 12 tahun. Itu kan miris banget, itu anak-anak saya juga bisa lihat nanti," kata Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10).
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Jonathan Frizzy Ungkap Dirinya Akan Menggelar Acara Bahagia

Kendati demikian, Ijonk berharap bisa tetap menjalin hubungan baik dengan awak media. Apalagi dalam waktu dekat Ijonk mengaku akan menggelar acara bahagia.
"Saya juga kan sama kalian, teman-teman media juga berteman baik. Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," tutur Ijonk.
Kendati demikian, pria 43 tahun itu belum mengungkapkan acara bahagia yang dia maksud. "Ya (acara bahagia), makanya baik-baik dong sama saya," ucap Ijonk.
Jonathan Frizzy dalam sidang putusan kasus vape mengandung etomidate, PN Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Ijonk. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara.
Ijonk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Trending Now