Kata LMKN soal Jadi Turut Tergugat dalam Gugatan Ari Bias

6 Desember 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kata LMKN soal Jadi Turut Tergugat dalam Gugatan Ari Bias
LMKN menanggapi soal jadi turut tergugat dalam gugatan Ari Bias terkait royalti lagu Bilang Saja. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Komisioner LMKN, Makki Parikessit dalam agenda verifikasi dan distribusi royalti digital tahap III tahun 2025, di kawasan Rasuna Said, Rabu (3/12). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner LMKN, Makki Parikessit dalam agenda verifikasi dan distribusi royalti digital tahap III tahun 2025, di kawasan Rasuna Said, Rabu (3/12). Foto: Giovanni/kumparan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi turut tergugat dalam gugatan musisi dan pencipta lagu, Ari Bias, terkait royalti lagu Bilang Saja. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi (IT), Makki Ommar Parikessit, memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut. Makki menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam tata kelola royalti.
"Itu (kewenangan tim) legal ya, gua enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuma ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

LMKN soal Gugatan Ari Bias

Makki berharap gugatan tersebut membawa dampak positif bagi tata kelola royalti di Indonesia. Sehingga para pihak kembali sadar soal pentingnya tata kelola royalti yang baik.
"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali. Nah dalam banyak hal kondisinya jauh lebih baik dari sebelumnya," tutur Makki.
"Dukungan pemerintah, kesadaran pengguna, dan teman-teman musisi juga mulai sadar hak-haknya ya," tambahnya.
Lebih lanjut, Makki memastikan bahwa pihak LMKN sangat menghormati langkah hukum yang diambil Ari Bias. Menurutnya, semua pihak punya hak yang sama di mata hukum.
"Jadi ya melihat (gugatan) itu yang Ari Bias itu, buat gua sih sah-sah aja, gak ada masalah. Boleh-boleh aja dan kalau itu menuju ke makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" ucap Makki.
Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari Bias kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya berjudul Bilang Saja yang dipopulerkan Agnez Mo.
Setelah perkara sebelumnya melawan Agnez kandas di tingkat kasasi, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara acara (event organizer).
Gugatan ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) selaku penyelenggara konser. Sementara Agnez, LMKN, dan LMK menjadi pihak turut tergugat.
Langkah hukum ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang terkait royalti lagu Bilang Saja. Sebelumnya, Ari sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.
Trending Now