Kronologi Dirut Mecimapro Gelapkan Dana Investor Konser TWICE & Jadi Tersangka

30 Oktober 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kronologi Dirut Mecimapro Gelapkan Dana Investor Konser TWICE & Jadi Tersangka
Kronologi Dirut Mecimapro Gelapkan Dana Investor Konser TWICE & Jadi Tersangka. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Grup idola Korea Selatan Twice tampil di Victoria's Secret Fashion Show di New York, Rabu (15/10/2025). Foto: Brendan McDermid/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Grup idola Korea Selatan Twice tampil di Victoria's Secret Fashion Show di New York, Rabu (15/10/2025). Foto: Brendan McDermid/REUTERS
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro bernama Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan kronologi rinci perkara ini. Perkara ini bermula sejak kerjasama kliennya dalam perhelatan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB hadir sebagai rekanan bisnis yang mengguyur modal kerja sama bersama Mecimapro. Namun, setelah konser selesai, PT MIB tidak kunjung menerima kembali dana yang telah diinvestasikan dan keuntungan yang seharusnya menjadi haknya.
"Konser tetap terselenggara. Namun modal kerja sama tidak dikembalikan, dan keuntungan juga tidak diberikan," jelas Aldi Rizky kepada kumparan, Kamis (30/10).

Komunikasi Sejak 2024

Sepanjang tahun 2024, PT MIB berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Menurut Aldi, pihaknya telah mengirimkan notifikasi resmi kepada Mecimapro sebanyak lima kali. Namun, tidak ada satu pun notifikasi tersebut yang mendapatkan balasan.
"Dari 2024, kami kirim 5 kali notifikasi. Namun tidak ada satu pun jawaban dari pihak Mecimapro," ungkap Aldi.
Aldi menyebut adanya komunikasi informal antara prinsipal (pimpinan) kedua perusahaan sebelum kuasa hukum turun tangan. Namun, musyawarah tersebut juga tidak mencapai titik temu.

Somasi Diabaikan

Karena tidak ada kepastian dan itikad baik mengembalikan modal kerja sama, PT MIB akhirnya menunjuk Aldi Rizky sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur yang lebih serius.
Langkah pertama yang diambil adalah melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Mecimapro. Sayangnya, langkah ini pun tidak digubris.
"Sejak somasi itu, kami tidak mendapat jawaban apa pun," tegas Aldi.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah semua upaya damai gagal, PT MIB melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Januari 2025. Proses penyidikan pun berjalan hingga akhirnya membuahkan hasil.
Kasubid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut Melani sebagai direktur Mecimapro sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak awal Oktober 2025.
"Untuk yang bersangkutan (Melani) sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, hari ini.
Kasubdit Penmas AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Berkas kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk proses tahap I.
"Kasus tersebut sudah di tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas dan sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21," jelasnya.
Saat ini, proses hukum terus berjalan. Pihak PT MIB masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik terkait detail kerugian yang angkanya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
PT MIB melaporkan Melani dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Trending Now