LPSK Telaah Permohonan Ammar Zoni untuk Jadi Justice Collaborator

5 Desember 2025 16:00 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
LPSK Telaah Permohonan Ammar Zoni untuk Jadi Justice Collaborator
LPSK telaah permohonan Ammar Zoni untuk jadi justice collaborator dalam kasus narkotika. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Mantan aktris Ammar Zoni menghadiri sidang kasusnya secara daring terkait peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan aktris Ammar Zoni menghadiri sidang kasusnya secara daring terkait peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025.
Kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan status sebagai justice collaborator untuk Ammar Zoni yang tersangkut perkara narkotika. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar terjerat dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Ammar dan lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

LPSK Telaah Permohonan Ammar Zoni

LPSK sedang menelaah permohonan yang diajukan oleh Ammar Zoni terkait perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator). Penelaahan dilakukan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Supayarti, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (5/12).
Aturan mengenai perlindungan terhadap saksi pelaku diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mengatur bahwa status justice collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran narkotika.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," tutur Sri.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Ammar Zoni saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Foto: Dok. Humas LPSK
Dalam menelaah posisi sebagai justice collaborator, keterangan seorang pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara.
Misalnya saja, ia membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
β€œSaat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ucap Sri.
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Dalam mekanisme justice collaborator, keterangan seorang pemohon harus bernilai strategis.
Sehingga bukan hanya pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," ungkap Sri.
Sri mengatakan bahwa indikator utama dalam permohonan justice collaborator adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Harapannya pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," kata Sri.
Trending Now