Pengacara: Adly Fairuz Tunjukkan Iktikad Baik, Sudah Kembalikan Rp 500 Juta
14 Januari 2026 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Pengacara: Adly Fairuz Tunjukkan Iktikad Baik, Sudah Kembalikan Rp 500 Juta
Kuasa hukum Adly Fairuz memastikan bahwa kliennya tidak memiliki niatan jahat. Simak berita lengkapnya di sini.kumparanHITS

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, memastikan bahwa kliennya sama sekali tak memiliki niatan jahat.
Andy menyampaikan hal itu terkait gugatan wanprestasi soal dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret Adly Fairuz.
Alih-alih melakukan penipuan, Andy mengatakan keterlibatan kliennya murni untuk membantu teman.
Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Adly disebut telah mengembalikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari yang ia terima.
"Adly memang menerima sebagai fee profesional, itu sebesar Rp 300 juta. Tapi, Adly sudah mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Apakah itu tidak sebagai iktikad baik?" kata Andy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kuasa Hukum soal Adly Fairuz Kembalikan Uang
Pengembalian uang dilakukan Adly demi menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah. Tak hanya itu, Adly juga memastikan bahwa dirinya tidak melakukan wanprestasi atau penipuan seperti yang dituduhkan.
"Klien kami sudah mengembalikan apa yang bukan menjadi haknya. Itu sudah dikembalikan seluruhnya, bahkan lebih. Bahkan membayar biaya administratif pada kantor penggugat sebesar Rp 5 juta, itu yang diminta oleh mereka," tutur Andy.
Disinggung soal nama panggilan 'Jenderal Ahmad', Andy pun memiliki pembelaan. Memang benar nama lengkap kliennya Ahmad Adly Fairuz, namun panggilan Jenderal itu tak pernah digunakan kliennya.
"Oh tidak, Jenderal Ahmad itu kiasan dari si penggugat sendiri. Ahmad itu adalah nama depan klien kami. Bukan bermaksud untuk Jenderal Ahmad, itu tidak ada. Itu hanya opini yang menyesatkan," ucap Andy.
Karena itu, Andy menyayangkan sikap penggugat yang dianggapnya tengah memanfaatkan nama besar Adly Fairuz. Ia menilai, gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar dari pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Penggugat ini menurut kami sedang playing victim. Mereka mencoba mendompleng masalah privasi Adly seakan-akan klien kami ini orang yang sangat bersalah," tutur Andy.
Untuk saat ini, menurut Andy, Adly berusaha tetap tegar dan memilih fokus bekerja. Adly juga menyampaikan maaf jika ada perbuatannya yang dianggap merugikan.
"Adly berpesan, dia akan mengejar segala kebenaran sesuai apa yang dia alami. Secara gentleman, dia juga meminta maaf kepada penggemar dan keluarga kalau ada pihak yang merasa tersinggung, tanpa berarti dia mengakui kesalahan. Dia tidak depresi, tetap semangat selama dia benar," kata Andy.
Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di sisi lain, Adly juga telah bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang bersamaan.
