Polisi Pastikan Bos Mecimapro Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

30 Oktober 2025 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Pastikan Bos Mecimapro Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi Pastikan Bos Mecimapro Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Mecimapro. Foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Mecimapro. Foto: Instagram
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro bernama Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kasubid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut Melani sebagai direktur Mecimapro sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak awal Oktober 2025.
"Untuk yang bersangkutan (Melani) sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/10).
TWICE dalam konsep mini album 'More & More'. Foto: JYP Entertainment
Berkas kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk proses tahap I.
"Kasus tersebut sudah di tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas dan sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21," jelasnya.
Saat ini, proses hukum terus berjalan. Pihak PT MIB masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik terkait detail kerugian yang angkanya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB untuk konser tersebut.
PT MIB telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
PT MIB melaporkan Melani dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Trending Now