Ramai Gugatan kepada Vidi-Lesti, VISI Desak Pemerintah Jelas soal Royalti Musik
2 Juni 2025 13:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ramai Gugatan kepada Vidi-Lesti, VISI Desak Pemerintah Jelas soal Royalti Musik
VISI terusik usai gugatan demi gugatan bermunculan terhadap para musisi terkait royalti musik. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

Industri musik Indonesia sedang diterpa masalah royalti hak cipta yang masih buram sampai saat ini. Gugatan demi gugatan pun mulai bermunculan.
Dari Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution soal penggunaan lagu Nuansa Bening, hingga Lesti Kejora digugat Yoni Dores.
Ariel NOAH dan Armand Maulana menyebut situasi tersebut sebagai alarm bagi pemerintah. Sebagai penyanyi yang tergabung dalam asosiasi VISI, mereka mendesak peran pemerintah untuk segera ambil tindakan terkait permasalahan di industri musik saat ini.
"Karena menurut kami sendiri, itu memang hal yang mesti diperjuangkan, tapi kami ingin dengan cara yang benar dan tidak menyisakan masalah. Menurut kami saat ini menyisakan masalah," kata Ariel saat berkunjung ke kumparan, belum lama ini.
Apabila direct licensing disahkan, Ariel dan kawan-kawan juga berharap aturan itu ditetapkan per tahun ini hingga ke depan. Jadi, tak ada lagi gugatan berdasarkan aturan lama yang menimbulkan polemik seperti saat ini.
"Ke depan, direct licensing (dipatok) segini, segini, segini. Itu fair misalnya gitu ya. Tapi kalau yang di belakang juga, itu kan enggak fair menurut kita. Jadi, apa yang kita perjuangkan di MK itu, apa pun keputusannya, kami penginnya yang fair dong," jelas Ariel.
Penyanyi Hanya Korban UU yang Multitafsir
Bagi Ketua Umum VISI, Armand Maulana, sebagian besar penyanyi saat ini telah melakukan kewajibannya, tanpa ada tindakan ilegal. Mereka tetap membayar royalti performing rights yang disalurkan lewat promotor kepada LMK, lalu diserahkan kepada pencipta.
Menurut Armand, penyanyi adalah korban UU yang multitafsir, bukan pelaku pertunjukkan yang tidak patuh aturan.
"Para performer ini, para penyanyi ini bukan melakukan tindakan yang ilegal. Kita melakukan yang legal, sesuai hukum yang berlaku dari tahun 2014 itu seperti itu," jelas Armand.
Apabila tiba-tiba ada sebuah skema baru, Armand berharap titik awalnya ke depan bisa diresmikan, agar aturan itu bisa berlaku di antara penyanyi dan pencipta lagu.
"Jangan yang lalu-lalu tuh dijadikan sebuah track record yang harus ada hitungan. Kita bukan melakukan yang ilegal, masalahnya gitu. Melakukan sesuatu yang memang hukumnya berlaku," ujar Armand.
Menanti Langkah Pemerintah, Sidang Selanjutnya Presiden dan DPR Akan Terlibat
Permohonan uji materi VISI bakal kembali digelar pada 30 Juni 2025. Sidang pleno perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini adalah lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan VISI.
Dalam keterangan surat undangan, sidang ketiga ini beragendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut pihaknya tinggal menanti keterangan DPR dan Presiden dalam persidangan nanti.
"Itu standar. Memang untuk semua kasus, sidang pleno pertama MK minta keterangan Presiden dan DPR sebagai pembuat UU. Praktiknya, nanti Presiden menugaskan Menteri atau Direktur Teknis yang membidangi," ucap Panji.
"Enggak ada persiapan khusus, kami kan posisinya nunggu keterangan/tanggapan Pemerintah dan DPR," lanjutnya.
