Rayen Pono Pertanyakan Laporannya Terkait Ahmad Dhani: Polisi Tak Berani?

14 Oktober 2025 17:36 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rayen Pono Pertanyakan Laporannya Terkait Ahmad Dhani: Polisi Tak Berani?
Rayen Pono Pertanyakan Laporan Terkait Ahmad Dhani: Sepertinya Polisi Tak Berani. Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Rayen Pono jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya, Kamis (15/5). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rayen Pono jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya, Kamis (15/5). Foto: Giovanni/kumparan
Rayen Pono mempertanyakan kelanjutan laporannya terhadap Ahmad Dhani yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri. Laporan atas dugaan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis itu, lanjut Rayen masih belum berlanjut.
"Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga, sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR," ungkap Rayen Pono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kepada Rayen, pihak kepolisian menjelaskan undang-undang yang menerangkan bahwa untuk memeriksa anggota legislatif perlu izin dari presiden.
"Dengan modal UU yang bilang kalau mau memanggil seorang anggota DPR terkait kasus apa pun, harus minta izin presiden. Kenapa ada narasi seolah-olah gue itu enggak happy," kata Rayen.
Ahmad Dhani sambangi Kantor KPAI buat laporan pengaduan, kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7). Foto: Giovanni/kumparan
"Karena ada UU yang bilang terkait Pasal khusus, terkait pasal terhadap penghinaan suku dan ras itu, pasal penghinaan itu gue lupa, itu masuk di UU khusus bukan UU KUHP biasa," tambahnya.
Kata Rayen, ada undang-undang lain yang menyebut bahwa anggota DPR RI bisa diperiksa langsung tanpa izin presiden.
"Jadi narasi surat presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani ini mengada-ada," tutur Rayen.
Apalagi pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah saksi atas kasus tersebut. Badai, Piyu, Sammy, Armand, Ari Bias, menjadi beberapa orang yang sudah dimintai keterangannya atas perkara tersebut.
"Siapa yang ditanya setelah saksi, sementara gue sudah memberikan keterangan yang sangat detail. Saksi sudah, terus tinggal siapa? tinggal terlapor dong," tandasnya.
Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rayen melaporkan Dhani karena diduga menyebut namanya, Rayen Pono, menjadi β€œRayen Porno” dalam sebuah debat publik terkait hak cipta.
Dhani dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Trending Now