Razman Nasution Berobat ke Malaysia, Pengacara Minta Sidang Putusan Ditunda

30 September 2025 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Razman Nasution Berobat ke Malaysia, Pengacara Minta Sidang Putusan Ditunda
Pengacara Razman Nasution membawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang.
kumparanHITS
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).
Kendati demikian, Razman hanya diwakili kuasa hukumnya. Pengacara Razman Nasution, Rahmad Riadi, mengatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya belum membaik.
"Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih jalani pengobatan, namun kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan, bagaimana kondisi terkini bang Razman," kata Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Arif Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Rahmad menjelaskan, saat ini Razman harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Malaysia. Pihaknya juga sudah membawa surat rekomendasi dari dokter terkait kondisi Razman yang tak memungkinkan hadir dalam persidangan itu.
"Nanti di pengadilan (akan disampaikan), jangan didahului kan sampaikan di persidangan dulu," ujar Rahmad.
"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman," tambahnya.
Razman Arif Nasution mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/3). Foto: Giovanni/kumparan
Rahmad kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya meminta penundaan sidang. Mengingat perkara yang menjerat kliennya bukan perkara luar biasa.
"Dalam UU ITE tidak diperbolehkan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa apalagi kondisi sakit," tukasnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Atas perbuatan tersebut, Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan.
Sementara keadaan yang meringankan bagi Razman adalah masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman Nasution tak sendirian dalam perkara itu. Mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Oleh majelis hakim, Iqlima Kim dijatuhi putusan selama enam bulan penjara dalam perkara tersebut.
Trending Now