Sambangi Mabes Polri, Okan Cornelius Dampingi Tante yang Jadi Korban Mafia Tanah

7 Juli 2025 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sambangi Mabes Polri, Okan Cornelius Dampingi Tante yang Jadi Korban Mafia Tanah
Okan Cornelius merasa miris karena tantenya menjadi korban mafia tanah.
kumparanHITS
Okan Cornelius saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Minggu (9/9). Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Okan Cornelius saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Minggu (9/9). Foto: Munady Widjaja
Okan Cornelius mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/7). Bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen, Okan mengantar tantenya, Sinta Condro, membuat laporan setelah jadi korban mafia tanah.
"Jadi ini Ibu Sinta, beliau tantenya Mas Okan. Beliau ini punya sebidang tanah di kota Semarang di Jalan Rinjani luasnya sekitar 1200 meter persegi," kata Dharen.
Dharen mengatakan bahwa Sinta memiliki fatwa Hak Guna Bangun (HGB) atas tanah tersebut yang terbit sejak tahun 1986. Namun, dalam perjalanannya ada beberapa oknum yang memalsukan identitas Sinta sehingga terbit HGB lain.
Artis Okan Cornelius. Foto: Ronny
"Sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan," kata Dharen.
"Berarti kan otomatis HGB ini, adalah produk cacat hukum, sudah diberikan tembusan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB ini tapi tidak terjadi," tambahnya.
Kendati demikian, Lurah setempat masih mengeluarkan surat Tiga Serangkai Tanah yang mengakui kepemilikan tanah tersebut atas nama Sinta.
Artis Okan Cornelius. Foto: Ronny
Namun, situasi berbeda datang ketika Lurah berganti dan menolak memberikan pernyataan kepemilikan tanah kepada Sinta. Sikap tersebut tak berubah setelah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah digugat, Lurah tersebut justru mendatangi suami Sinta dan mendapatkan dukungan dokumen yang membuatnya memenangkan gugatan di PTUN.
"Lurah yang lama sampai digugat, enggak keluarkan statement, malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik," ujarnya.

Okan Cornelius Miris Tantenya jadi Korban Mafia Tanah

Okan Cornelius yang hadir dalam kesempatan itu miris melihat keluarganya jadi korban mafia tanah. Hal ini lah yang membuat Okan tak segan memberikan bantuan.
"Jadi mudah-mudahan dengan adanya momen seperti ini kita bisa cari keadilan, ya kasian juga ya waktu masih muda fightingnya enak," ujar Okan.
"Ini udah umur 85 tentunya dengan pemikiran terkuras pasti nanti tenaga dan kesehatan akan terdampak," tambahnya.
Lebih lanjut, Okan tak khawatir upaya membantu sang tante bakal mengganggu kesibukannya sebagai seorang pengusaha.
"Ya kalau dengan membantu semua waktu bisa dicari, selama ada waktu pasti bisa jalan lah, engga masalah," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami tante Okan Cornelius diduga mencapai total Rp 30 miliar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ada empat orang yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Satu orang pensiunan ASN, sementara tiga lainnya merupakan wiraswasta. Keempatmya dilaporkan dengan pasal 266 KUHP.
Trending Now