
Sengketa Royalti Para Musisi
10 Juni 2025 7:35 WIB
·
waktu baca 18 menit
Sengketa Royalti Para Musisi
Para musisi berseteru gara-gara masalah royalti konser musik. Ada yang ingin menerapkan direct license, ada yang ingin mempertahankan blanket license. Seperti apa perdebatannya? Bagaimana solusinya?kumparanHITS
Rasa cemas menyelimuti musisi Nazril Irham (Ariel) dan Tubagus Armand Maulana usai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum rekan seprofesi mereka, Agnes Monica, karena melanggar hak cipta.
Agnes, penyanyi yang merintis karier sejak 33 tahun lalu, divonis terbukti menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa seizin penciptanya, Arie Sapta Hernawan, pada tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta—seluruhnya pada akhir Mei 2023. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marper Pandiangan pada 30 Januari.
Arie sebelumnya telah menerapkan sistem direct licence (lisensi langsung) terhadap karya-karyanya. Sistem lisensi itu mengharuskan penyanyi meminta izin langsung ke pencipta lagu untuk membawakan karyanya. Pembayaran royaltiperforming rights (pertunjukan) juga dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta, tanpa melalui perantara.
Atas pelanggaran tersebut, Agnes diputus harus membayar denda Rp 1,5 miliar ke Arie Sapta. Tak terima, Agnes mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Februari.
“Concern kita (VISI) berawal dari [kasus] Agnes. Apa yang terjadi sama Agnes bisa menjadi patokan… dari pihak pencipta bisa jadi ada oknum-oknum [lain yang menggugat]. Sementara dari pihak penyanyi bisa jadi ada Agnes-Agnes berikutnya,” kata Nazril atau yang biasa dikenal sebagai Ariel NOAH kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Tak lama usai Agnes diputus bersalah, para penyanyi membentuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI) pada pertengahan Februari, dengan Armand sebagai ketua dan Ariel sebagai wakil ketua.
Kegundahan Ariel jadi kenyataan. Beberapa bulan setelah putusan Agnes, penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi pada 18 Mei oleh komposer Yoni Dores atas tuduhan pelanggaran hak cipta beberapa lagu sejak 2018.
Kemudian pada 21 Mei, giliran Vidi Aldiano digugat oleh pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Keenan Nasution, ke Pengadilan Niaga Jakpus. Vidi dituntut membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar karena dituding menyanyikan lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin sejak 2009 dalam 31 kali pertunjukan.
Ketua Umum VISI Armand Maulana menilai dampak hukum yang kini dirasakan penyanyi disebabkan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta yang multitafsir.
Menurut Armand, pemahaman para penyanyi terhadap sistem lisensi dan pembayaran royalti sebuah pertunjukan di UU Hak Cipta bersifat blanket license atau kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan direct license. Sehingga ia menilai para penyanyi telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi:
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
“Kita melakukan yang legal. Legal karena hukum [UU Hak Cipta] yang berlaku dari tahun 2014 seperti itu,” ucap Armand pada kumparan akhir Mei.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Johnny Maukar, mengamini pasal tersebut memberi perlindungan bagi para penyanyi jika ingin membawa sebuah lagu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, asal membayar royalti. Frasa ‘setiap orang’ sebagai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti di pasal itu pun ialah penyelenggara atau promotor, bukan penyanyi. Sebab hitungan royalti merujuk pada hasil kotor penjualan tiket dikali 2%.
“Yang tahu tiket terjual siapa? kan promotor bukan penyanyi. Sehingga Pasal 23 ini harus diartikan untuk pembayaran imbalan itu harus promotor,” ucap Johnny.
Adapun Armand berpendapat, apabila sistem direct license ingin diterapkan oleh para pencipta lagu, aturannya harus terlebih dahulu diubah dan disahkan pemerintah, serta tidak berlaku surut. “Jangan [konser] yang lalu-lalu dijadikan sebuah track record yang harus ada hitungan [royalti] dan sebagainya,” ujar Armand.
Penafsiran beberapa pasal di UU Hak Cipta yang berbeda hingga menimbulkan dampak hukum bagi para penyanyi menjadi dasar VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada awal Maret. Dalam permohonan nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu, VISI mempersoalkan 5 pasal di UU Hak Cipta yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) huruf f.
VISI ingin mendapat kepastian apakah dalam performing rights penyanyi harus mendapat izin pencipta lagu; apakah seseorang atau badan hukum bisa menentukan sendiri tarif performing rights di luar mekanisme dan tarif LMKN; siapa yang dimaksud pengguna yang wajib membayar royaltiperforming rights; hingga apakah wanprestasi royalti performing rights masuk kategori pidana atau perdata.
“Apa yang kita perjuangkan di MK, apa pun keputusannya, katakanlah [tafsir] keputusannya ternyata benar setiap nyanyi mesti izin dulu. Tapi kita pengennya fair. Kalau misalnya memang begitu, kita mulai di tahun 2025 ke depan, 2025 ke belakang jangan. Karena kalau 2025 ke belakang itu bahaya, bisa banyak yang dipermasalahkan nanti,” jelas Ariel.
Sementara Plt Ketum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud berpandangan, maraknya gugatan pencipta lagu ke penyanyi tidak sehat bagi iklim musik Indonesia. UU Hak Cipta, kata Cholil, seharusnya membuat proses penciptaan karya lebih baik dan meriah, sehingga berdampak terhadap pendapatan royalti. Namun kini UU Hak Cipta justru menimbulkan ketakutan. Efeknya, bisa membuat generasi muda enggan jadi musisi.
“Orang-orang yang sekarang nuntut, dulu waktu kecil kalau dia ada dalam iklim yang represif, nggak boleh orang belajar lagu nanti ada ketakutan, bisa jadi dia nggak jadi pencipta lagu yang baik. Mereka bisa jadi pencipta lagu yang baik karena tumbuh di lingkungan yang boleh contoh lagu ini, lagu ini. Tapi ketika sudah bisa bikin lagu, mereka pengen punya regulasi yang menguntungkan buat diri mereka sendiri,” ucap Cholil pada kumparan, Rabu (4/6).
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu berpandangan, gugatan para pencipta lagu terhadap penyanyi belakangan ini merupakan hak mereka.
“Itu hak dari setiap warga negara untuk mengajukan gugatan,” kata Piyu pada kumparan, Kamis (5/6)
Direct vs Blanket License
Kisruh performing rights bermula dari keresahan para pencipta lagu bahwa perlindungan atas karya belum dilaksanakan secara optimal. Mereka merasa ada kesenjangan ekonomi yang sangat jauh antara penyanyi sebagai pengguna karya dan penciptanya.
“Para penyanyi sudah mendapatkan manfaat ekonomi yang luar biasa. Mereka bisa menetapkan rate dalam menyanyikan lagu atau performa mereka bukan hanya puluhan juta saja, [bahkan] sampai ratusan juta, sampai nilainya kadang sangat fantastis. Tapi sebaliknya, para pencipta lagu banyak yang tidak mendapatkan haknya dari eksploitasi atas karya itu,” ujar Piyu.
Piyu menyatakan para komposer tak puas dengan sistem blanket license melalui LMK/LMKN. Mereka merasa nominal yang diterima dari LMKN sangat kecil. Padahal UU Hak Cipta telah memberi mandat kepada LMKN untuk menarik hingga mendistribusikan royalti sejak 2014. Namun hingga kini hasil yang didapat jauh dari harapan. Ia mencontohkan hanya mendapat royalti performing rights Rp 125 ribu hingga Rp 300 ribu per tahun dari LMKN.
“Saya yang masih aktif seperti sekarang ini saja royaltinya segitu. Kalau hanya Rp 125.000-Rp 300.000. Gimana caranya saya bisa hidup? Makanya sekarang saya sudah malas bikin karya lagu untuk orang lain karena masih belum ada perlindungan dan tata kelola royalti yang benar di Indonesia,” kata Piyu.
Kekecewaan itulah yang membuat para komposer di AKSI menerapkan sistem direct license terhadap karyanya, yang mayoritas dimulai sejak 2023. Piyu menilai sistem tersebut lebih adil bagi pencipta lagu dan dan tidak dilarang UU Hak Cipta. Justru dasar hukum direct license, kata Piyu, termuat di Pasal 81 UU Hak Cipta yang berbunyi:
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
Atas dasar itu, AKSI pun telah memperkenalkan platform Digital Direct Licensing (DDL) sebagai solusi pembayaran royalti untuk performing rights seperti konser maupun event. Piyu menegaskan sistem ini tidak menarget penyanyi non-komersial seperti di kafe.
“[Royalti] langsung dibayarkan kepada pencipta lagunya, tidak pakai orang ketiga. Makanya ini ditentang oleh banyak orang karena menghilangkan pihak ketiga. Pihak ketiga itu siapa? ya LMK dan LMKN. Kita menyuarakan direct licensing digoreng ke mana-mana…bahwa pencipta lagu kenapa kok jadi [tukang] palak, kok jadi meres,” ujar Piyu.
Melalui DDL, tarif royalti ke pencipta lagu hanya satu harga yakni 10% dari nilai kontrak penyanyi. Apabila nilai kontrak penyanyi di suatu konser Rp 100 juta dengan total 10 lagu, maka pencipta masing-masing mendapat royalti Rp 1 juta.
“Masalah yang membayar siapa? Yang bayar duluan umpama promotor, kan nanti dia akan dapet reimburse dari sponsor. Penyanyi juga begitu, daripada ribet urusan, bisa bayarin dulu, kan nanti dibayarin juga sama promotor. Ini bukan masalah siapa yang bayar, tapi kemauan untuk memberikan royalti kepada pencipta lagu. Siapa pun yang membayar nggak ada masalah, tapi yang bertanggung jawab adalah penyanyi,” jelas Piyu.
Dua pakar hukum hak kekayaan intelektual (HKI) yang dihubungi kumparan mengamini adanya dasar hukum direct license di Pasal 80 dan Pasal 81 UU Hak Cipta. Keduanya adalah Prof Muhammad Hawin dari UGM dan Rianda Dirkareshza dari UPN Veteran Jakarta.
Hawin menyebut pencipta lagu bisa menerapkan direct license jika belum memberi kuasa atau menjadi anggota LMK. Sebaliknya, jika pencipta lagu sudah sebagai anggota LMK, maka tidak bisa lagi menerapkan direct license.
“Karena dia sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk menarik royalti dari pengguna lagunya,” ucap Hawin
Menjadi masalah ketika LMK yang telah diberikan kuasa tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apabila terjadi kondisi ini, menurut Hawin, pencipta lagu bisa bertindak sendiri semisal menggugat pengguna karyanya yang tidak membayar royalti.
“Kalau ternyata sudah bayar melalui LMK jangan ditarik lagi. Termasuk promotornya kalau sudah bayar jangan ditarik lagi. Yang penting jangan ada dobel kewajiban dari pengguna, kalau sudah melalui LMK ya ke LMK,” kata Hawin.
Rianda berpendapat LMKN bukan satu-satunya jalan dalam tata kelola royalti. Menurutnya, jika seorang pencipta telah memilih sistem direct licensing, LMKN sepatutnya tidak lagi memungut royalti terhadap pengguna yang telah memiliki kontrak sah dengan pencipta.
“Tidak adil bagi pengguna membayar dua kali untuk satu karya,” ujar Rianda.
Adapun mengenai DDL yang dikembangkan AKSI, Ariel menganggap sistem itu sudah tidak direct seperti yang dicontohkan sebelumnya, lantaran melalui sebuah platform. Di samping itu, sistem DDL bakal menyulitkan pembagian royalti sebuah lagu yang diciptakan lebih dari 1 orang. Belum lagi kejelasan pembayaran pajaknya.
“Contohnya saya di NOAH ada lagu yang penciptanya dua: saya dan Lukman. Katakanlah Lukman di AKSI, saya di LMK biasa. Pada saat manggung dibawain lagunya, itu nagihnya gimana?” tanya Ariel.
Oleh sebab itu, menurut Ariel, sebaiknya para komposer berbicara dengan pemerintah untuk menyempurnakan sistem blanket license yang sudah berjalan dari 2014. Ariel menyatakan belajar dari kekisruhan yang terjadi, kini para anggota VISI membantu pencipta lagu mendapatkan haknya dengan mengubah kontrak yang mengharuskan promotor membayarkan performing rights ke LMK.
Cholil sependapat. Ia menilai sistem direct license bisa menghambat fungsi sosial sebuah lagu. Sebab seseorang tidak bisa menyanyikan lagu tertentu secara komersial jika belum mendapat izin pencipta.
“Padahal gue nggak tahu rumahnya di mana, alamatnya di mana, cara menjangkaunya gimana,” ujar Cholil.
Bahkan, menurutnya, sistem direct license bisa mengakibatkan seorang pencipta lagu semena-mena menetapkan tarif royalti. Ia mencontohkan gugatan bayar ganti rugi Rp 24,5 miliar untuk 31 pertunjukan terhadap Vidi.
Artinya royalti satu lagu dihargai Rp 500 juta. Jika di tiap konser penyanyi membawakan minimal 5 lagu, artinya satu penyanyi wajib menyediakan Rp 2,5 miliar. Biasanya, biaya royalti sekitar 10% dari honor penyanyi.
“Berarti manajemen penyanyi harus minta honor berapa? Rp 25 miliar sekali tampil. Apakah harga artis segitu orang mampu bayar? Jadi itu kayak berlebihan. Kesewenang-wenangan ini yang ditakutkan dari diberikannya kekuasaan kepada seseorang...Itu manusia potensial untuk [menjadi] tiran,” ucapnya.
Jadi, Cholil memandang pembayaran royalti lebih mudah menggunakan sistem blanket license melalui LMKN.
Komisioner LMKN Johnny Maukar menegaskan UU Hak Cipta maupun aturan turunannya, PP 56/2021 dan Permenkumham 9/2022, telah mengatur pembayaran royalti melalui LMKN. Artinya secara regulasi, kata Johnny, penerapan sistem direct license tidak memungkinkan.
“Kalau mau ‘oh bayar langsung ke pencipta’ ya boleh-boleh saja tapi bikin dulu peraturannya. Ubah PP-nya, ubah keputusan menterinya. Kalau PP-nya, keputusan menterinya sudah diubah silakan,” ucap Johnny.
Bagi Johnny, sistem direct license justru menyulitkan penyanyi dan pencipta lagu. Dari sisi penyanyi harus meminta izin kepada pencipta walau hanya untuk sebuah pertunjukan di kafe dan belum tentu harganya sesuai. Sedangkan dari sisi pencipta akan sangat repot apabila mengurus segalanya sendiri.
“Lisensi ini bayar pajak. Jadi apa yang dijalankan sama LMKN sangat berbasis kepada regulasi yang memang tidak hanya UU Hak Cipta. Jadi kalau tadi bikin metode direct itu apakah pajaknya bisa dijalankan?” ucap Komisioner LMKN lainnya, Yessy Kurniawan.
LMKN Dituding Tak Becus Urus Royalti
Asosiasi komposer maupun penyanyi menilai polemik royalti yang muncul beberapa tahun terakhir bersumber dari kinerja LMK atau LMKN yang tidak maksimal.
Piyu misalnya. Ia tak habis pikir hanya mendapat royalti Rp 125 ribu per tahun. Padahal bersama PADI Reborn yang menyanyikan banyak lagu ciptaannya, Piyu setiap bulan bisa manggung minimal 10 kali. Belum lagi jika dihitung dengan konser-konser Ari Lasso yang kerap membawakan lagu ciptaannya, Penjaga Hati.
Piyu pun sempat menanyakan langsung rendahnya royalti yang ia terima kepada LMKN. Namun jawaban LMKN tidak memuaskan. Dalam pandangan LMKN, kata Piyu, royalti tak harus didapat dari konser, bisa juga dari pendapatan atas penggunaan karya di platform digital.
Padahal, menurut Piyu, seharusnya LMKN bisa fokus dengan potensi besar royalti di konser musik. Apalagi ia pernah mendapat informasi dari platform penjualan tiket bahwa sepanjang 2024 terdapat sekitar 950 konser dengan pendapatan mencapai Rp 2 triliun.
“Kalau memang kita melihat potensi revenue yang besar dari konser, kenapa kita tidak fokus ke sana. Apakah memang LMKN-nya tidak mampu?” tanya Piyu.
Piyu meyakini apabila pendapatan royalti dari konser musik bisa ditarik secara optimal, para pencipta lagu bisa hidup hanya dari menciptakan karya. Namun dengan kondisi saat ini di mana masalah royalti tak kunjung beres, Piyu justru menilai LMKN lebih baik dibubarkan.
“Kalau saya pengennya LMKN dibubarkan, karena akan membuat semakin kisruh saja, tapi tidak memberikan solusi, makin ruwet,” ujarnya.
Dari sisi penyanyi, Armand Maulana melihat permasalahan royalti yang berlarut membuktikan LMK dan LMKN belum bekerja dengan baik.
“Selama kurun waktu gue [di musik Indonesia] dari tahun 90-an sampai 2025, permasalahan musik Indonesia yang sangat-sangat besar dan berskala nasional baru kali ini. Buat gue ini sangat-sangat tamparan sebenarnya untuk LMKN dan LMK. Please LMK, LMKN, yuk benerin cara bekerjanya. Supaya semua stakeholder di musik itu percaya. Dari kepercayaan itu muncul ekosistem yang sehat di Indonesia,” jelas Armand.
Adapun Cholil menilai ada problem transparansi dan akuntabilitas di LMK maupun LMKN. Menurutnya, seharusnya LMK dan LMKN mengakui secara gentle bahwa kekisruhan ini merupakan tanggung jawab mereka yang belum maksimal mengelola royalti.
Menanggapi beragam tudingan negatif terhadap LMKN, Yessy Kurniawan menyatakan pihaknya berupaya optimal menarik hingga mendistribusikan royalti. Salah satunya dengan memberi kemudahan cara mengurus izin dan bayar royalti via online di lmknlisensi.id.
Teknologi ini sudah berjalan sekitar 2,5 tahun dan berdampak pada peningkatan jumlah royalti yang diterima. Royalti yang diterima LMKN pada 2023 berjumlah Rp 55 miliar dan Rp 77 miliar pada 2024.
“Setiap hari kita bisa lihat berapa yang bayar dan berapa yang tidak bayar, berapa yang kita follow up, itu sudah kita lakukan dengan sangat profesional,” ucap Yessy.
Yessy menyebut tahapan pembayaran royalti dimulai ketika penyelenggara atau promotor melaporkan konser yang digelar ke LMKN. Dalam laporan itu, promotor mengisi nama acara, tempat acara, tanggal acara, siapa saja penampilnya, hingga daftar lagu yang dimainkan.
Promotor juga menyampaikan berapa hasil kotor penjualan tiket dan berapa tiket yang digratiskan. Merujuk SK Menkumham tahun 2016, tarif royalti konser musik dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2%, kemudian ditambah tiket gratis dikali 1%.
Apabila hasil kotor penjualan tiket Rp 100 juta dan tiket gratis berjumlah 10, maka royalti yang harus dibayar promotor ke LMKN sejumlah Rp 2 juta belum termasuk pajak.
Royalti sejumlah Rp 2 juta itu kemudian dikurangi 20% atau Rp 400 ribu sebagai dana operasional LMK (15%) dan LMKN (5%) sesuai Pasal 91 UU Hak Cipta. Sehingga royalti yang diserahkan ke pencipta lagu Rp 1,6 juta. Jika penyanyi di konser tersebut membawakan 10 lagu dengan pencipta yang berbeda-beda, maka masing-masing pencipta mendapat Rp 160 ribu.
Yessy menilai rendahnya nilai royalti seperti yang dikeluhkan pencipta lagu bukan disebabkan penarikan royalti yang tidak maksimal, melainkan banyaknya penyelenggara atau promotor yang tidak taat membayar.
Data LMKN mencatat terdapat 135 konser yang royaltinya belum dibayar oleh penyelenggara. Beberapa di antaranya merupakan konser band, penyanyi, maupun festival ternama. Bahkan ada salah satu penyelenggara yang belum membayar royalti untuk 3 konser band sekaligus.
“Biang keroknya adalah user-user yang tidak mau bayar. Jadi salah besar pencipta-penyanyi ribut-ribut. Pencipta mau nagih-nagih sendiri [ke penyanyi], padahal si penyelenggara pertunjukan tidak mau bayar. Mestinya promotor-promotor itu yang kita ganyang bersama LMKN dan pencipta,” kata Johnny.
kumparan menghubungi beberapa promotor yang ada di daftar tersebut, namun hanya PT Boss Pencipta Kreasi sebagai penyelenggara Pestapora 2024 yang bersedia merespons.
Pendiri PT Boss Pencipta Kreasi, Kiki Ucup, mengatakan pembayaran royalti untuk gelaran tersebut sedang dalam proses. Pembayaran belum dilakukan karena sempat terkendala input daftar lagu ke LMKN. Ucup menegaskan festival musik yang ia gelar di tahun-tahun sebelumnya juga selalu taat membayar royalti.
“Sekarang sudah kami kirim semuanya, [kami] sudah terima invoicing dari mereka [LMKN]. Memang payment-nya akan dilaksanakan di minggu ini,” ucap Ucup pada kumparan, Senin (9/6).
Ucup mengakui pembayaran royalti performing rights merupakan kewajiban promotor sesuai aturan UU Hak Cipta. “Masalah LMKN distribusinya bagaimana, kami percayakan saja ke mereka.”
Ia hanya meminta agar LMKN transparan dalam proses pengelolaan royalti dan distribusinya. Apalagi ada ketentuan di Pasal 15 PP 56/2021 yang mengatur bagi pencipta lagu yang royaltinya tidak diambil dalam kurun 2 tahun karena belum menjadi anggota LMK, maka royaltinya digunakan sebagai dana cadangan LMK.
“Sedangkan banyak pencipta yang tidak tahu kalau ternyata ada haknya dia yang bisa di-collect dari LMKN,” kata Ucup.
Mengenai banyaknya promotor yang belum membayar royalti, LMKN bukannya tak berbuat apa-apa. Mereka mengirim surat teguran hingga somasi kepada para promotor yang tidak membayar royalti. Namun tidak semua bisa berlanjut ke proses hukum karena keterbatasan dana.
LMKN pun pernah bersurat kepada Kapolri agar tidak mengeluarkan izin keramaian promotor apabila belum membayar royalti di konser-konser sebelumnya. Namun usulan tersebut hingga kini belum bisa terealisasi.
“Deterrence-nya perlu dibangun. Tidak perlu melakukan upaya hukum. Ketika LMKN mempunyai data dia tidak melakukan pembayaran. Maka izinkan LMKN melapor kepada Mabes Polri bahwa EO ini tidak boleh dikeluarkan lagi izinnya sebelum menyelesaikan [pembayaran royalti] yang ini. Itu cost-nya murah,” jelas Yessy
Yessy pun mengajak pentolan AKSI yang juga anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani, agar bisa mendorong ketaatan para promotor konser di seluruh daerah untuk membayar royalti.
Rencana Revisi UU Hak Cipta
Polemik royalti yang berlarut antara pencipta lagu dan penyanyi memunculkan wacara revisi UU Hak Cipta. Rencana revisi tersebut didorong oleh anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga tengah meminta masukan berbagai pihak mulai dari penyanyi hingga akademisi terkait revisi itu.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat UU Hak Cipta agar sesuai dengan perkembangan teknologi serta dapat melindungi hak-hak para pemegang hak cipta secara menyeluruh,” ucap Melly.
Cholil mendukung rencana revisi tersebut. Ia berharap proses revisi UU Hak Cipta bukan hanya mengakomodir kepentingan pencipta lagu, tapi juga kepentingan penyanyi, produser, publisher, lembaga penyiaran, hingga publik.
“Harus ada keseimbangan kepentingan,” kata Cholil.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, juga menyambut baik rencana revisi itu. Menurutnya proses revisi juga perlu memperhatikan kondisi kekinian dengan adanya teknologi artificial intelligence.
“Sehingga regulasi kita tidak ketinggalan terhadap perubahan dan perkembangan,” ucapnya.
Dua pakar hukum HKI, Prof Hawin dan Rianda, mengusulkan sistem lisensi hibrida dalam revisi UU Hak Cipta. Artinya mengakomodir sistem blanket license melalui LMKN maupun direct license.
Rianda berpendapat direct license bukanlah ancaman bagi LMKN, melainkan peluang untuk memperbarui sistem kolektif yang selama ini dianggap kurang transparan.
Melalui sistem hibrida, pencipta bisa memilih menyalurkan haknya melalui LMK bila tidak memiliki infrastruktur atau waktu untuk mengelola sendiri. Namun bagi pencipta dengan jaringan luas, direct license bisa menjadi jalur baru memperluas kemandirian finansial.
Bagi penyelenggara pertunjukan, sistem tersebut menciptakan kepastian hukum. Asalkan bisa menunjukkan bahwa telah memperoleh izin melalui kanal yang sah, mereka tak perlu takut tuntutan ganda. Terpenting, kata Rianda, penerapan sistem hibrida itu tidak berlaku surut.
“Maksud hidrida itu yang kolektif tetap jalan, tapi kalau yang tidak terkolek oleh LMK juga diperbolehkan dengan direct license. Membuka ruang ekonomi yang lebih luas untuk pencipta musik. Karena pencipta musik atau musisi bukan hanya yang besar saja, yang di daerah juga seringkali dilupakan ruang ekonominya,” kata Rianda.
Prof Hawin pun menilai apabila UU Hak Cipta menghapuskan ketentuan direct license, hak ekonomi pencipta lagu akan berkurang.
Keluhan kecilnya royalti yang diterima juga memunculkan pemikiran apakah tarif royalti 2% dari hasil kotor penjualan tiket yang sudah berlaku dari 2016 perlu direvisi. Terlebih dalam usulannya, AKSI menetapkan angka 10% dari nilai kontrak penyanyi.
Cholil menilai belum tentu angka tersebut kecil jika belum pernah dijalankan secara optimal. Di samping itu kenaikan tarif royalti juga perlu memperhatikan kemampuan promotor. Sementara itu Dharma menyebut tarif royalti 2% mengacu pada hitungan internasional, khususnya di ASEAN. Namun ia tak masalah dengan gagasan perubahan tarif itu.
“Nanti duduk bersama dengan semua stakeholders. Jadi ada usulan berapa, berapa, dilihat dengan kondisi perekonomian. Tapi perubahan itu bukan hal yang tabu,” ucap Dharma.
“Sedih dan ironis. Karena sebenarnya kita [penyanyi dan pencipta lagu] adalah satu paket yang harusnya saling bekerja sama dengan baik. Suatu event kalau tidak ada penyanyi juga enggak bisa, pencipta juga enggak ada yang bawain lagunya. Jangan dibikin suasana kesannya seram…tiba-tiba masuk ke ranah hukum, tuntut menuntut. Karena kita ekosistem yang saling membutuhkan satu sama lain,” tutup Komisioner Hubungan Antar Lembaga LMKN, Ikke Nurjanah.