Vadel Badjideh Tertawa Usai Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

26 November 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vadel Badjideh Tertawa Usai Hukumannya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Vadel Badjideh tertawa usai hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap reaksi kliennya setelah mengetahui hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara usai mengajukan banding. Ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
“Iya, respons dia cuma ketawa aja. Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita.’ Saya bilang, ‘Ya cukup’,” kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Terdakwa Kasus Dugaan Asusila, Vadel Badjideh, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Reaksi serupa juga datang dari pihak keluarga Vadel Badjideh. Menurut Oya, keluarga Vadel merasa heran dengan putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Keluarga juga sama, cuma bilang, ‘Benar-benar ya ini, keadilan itu enggak ada. Faktanya apa, putusannya apa’,” tuturnya.
Karena itu, Oya mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi. “Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” ucapnya.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Alasan Pihak Vadel Badjideh Ajukan Kasasi

Menurut Oya, mengajukan kasasi merupakan hak Vadel. Keputusan untuk mengajukan kasasi karena ada ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan fakta persidangan.
“Hak hukumnya klien saya. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti,” ungkap Oya.
Meski hukuman diperberat, Oya mengatakan, kondisi psikologis Vadel dan keluarganya tetap stabil. “Enggak terganggu sama sekali,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.
Selain vonis penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Trending Now